SIKKA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan watergen di Desa Samparong, Kecamatan Alok Timur, yang bersumber dari anggaran tahun 2022.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sikka melakukan penggeledahan selama empat jam di dua kantor tersebut. Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang dimasukkan ke dalam dua boks kontainer.
Dokumen yang disita diduga berkaitan dengan proses pengadaan watergen di Desa Samparong. Berdasarkan hasil perhitungan jaksa, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Aditya Pratama mengatakan, dokumen yang telah diamankan akan diteliti dan diverifikasi oleh penyidik. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dicocokkan dengan keterangan para saksi serta alat bukti lainnya.
Baca Juga:Bocah SD Meninggal Diduga Dibully Kakak Kelas, Orang Tua Demo Minta Usut Tuntas"Penggeledahan kemarin kami mengambil dokumen-dokumen yang memiliki dugaan-dugaan keterkaitan. Selanjutnya akan dilakukan penelitian dan verifikasi sehingga dikaitkan dengan alat bukti yang lain," ujar Aditya, Jumat (6/11/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam proyek pengadaan tersebut sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan watergen tersebut.
#regional





Komentar (0)