Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mendesak DPR RI memasukkan tindak pidana penipuan terhadap jemaah haji dan umrah sebagai salah satu kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Langkah ini dinilai penting agar harta hasil kejahatan dapat digunakan untuk mengganti kerugian korban, bukan sekadar disita dan dimasukkan ke kas negara.
Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah mengatakan penipuan terhadap jemaah haji dan umrah telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun psikologis. Tidak sedikit korban yang harus kehilangan tabungan bertahun-tahun, bahkan menjual harta benda demi mewujudkan impian beribadah ke Tanah Suci.
Ironisnya, sebagian jemaah sudah menggelar walimatus safar bersama keluarga, tetangga, dan kerabat, tetapi akhirnya gagal berangkat akibat ditipu. Bahkan, ada jemaah yang ditelantarkan di luar negeri tanpa kepastian dan tanpa penggantian kerugian.
“Jangan sampai jemaah yang sudah bertahun-tahun menabung, bahkan menjual harta bendanya demi berangkat ke Tanah Suci, justru kehilangan semuanya karena ditipu. Negara harus hadir memastikan hak-hak korban dipulihkan. Aset hasil kejahatan harus diutamakan untuk mengganti kerugian para jemaah,” tegas Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2026).
Menurut Mustolih, selama ini korban penipuan haji dan umrah kerap kesulitan memperoleh keadilan, khususnya dalam mendapatkan restitusi atau pengembalian kerugian. Sebab, sistem peradilan pidana masih lebih berorientasi pada penghukuman pelaku melalui pidana penjara dibandingkan pemulihan hak-hak korban.
Kondisi tersebut juga membuka peluang bagi pelaku untuk mengamankan hasil kejahatan dengan menyembunyikan atau mengalihkan aset melalui berbagai pihak, termasuk menggunakan nama orang lain dan melibatkan pihak perantara atau gatekeeper.
Akibatnya, ketika aparat penegak hukum berhasil mengungkap tindak pidana, aset yang dapat dilacak sering kali sudah berkurang drastis, bahkan tidak tersisa.
“Jangan sampai pelaku sudah dipenjara, tetapi korban tetap menanggung kerugian sendirian. Orientasi penegakan hukum harus bergeser, tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan uang dan hak korban dikembalikan,” ujarnya.
Mustolih menilai RUU Perampasan Aset harus memberikan landasan hukum yang kuat bagi hakim untuk memprioritaskan pemulihan kerugian korban. Aset hasil kejahatan yang berhasil ditemukan dan dibuktikan harus terlebih dahulu dioptimalkan untuk membayar kerugian nyata para korban.
Selain kerugian materiil, menurut dia, regulasi tersebut juga perlu mempertimbangkan kerugian imateriil sepanjang memenuhi dasar hukum dan mekanisme pembuktian yang berlaku.
Tidak hanya itu, Komnas Haji juga mendorong agar RUU Perampasan Aset mengakomodasi mekanisme gugatan pemulihan kerugian yang tidak harus selalu menunggu proses pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dengan mekanisme tersebut, ketika pelaku teridentifikasi memiliki aset yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan, upaya hukum untuk mengamankan dan memulihkan aset dapat segera dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan biarkan korban harus menunggu bertahun-tahun sampai proses pidana selesai, sementara aset pelaku terus dialihkan atau dihabiskan. Harus ada mekanisme hukum yang efektif untuk mengamankan aset dan mempercepat pemulihan kerugian korban,” kata Mustolih.
Ia menambahkan, hasil penjualan aset nantinya harus didistribusikan kepada para korban secara proporsional berdasarkan nilai kerugian yang telah diverifikasi.
Dengan demikian, perampasan aset tidak semata-mata menjadi instrumen penghukuman, tetapi juga sarana menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Mustolih menegaskan, penipuan terhadap jemaah haji dan umrah merupakan kejahatan yang terus berulang. Menjelang musim haji, misalnya, selalu muncul tawaran keberangkatan dengan iming-iming tanpa antre dan tanpa prosedur resmi. Setelah uang disetorkan, jemaah justru gagal berangkat atau ditelantarkan.
Ia mencontohkan pengungkapan kasus dugaan penipuan haji yang melibatkan 550 jemaah dengan nilai kerugian mencapai Rp21,7 miliar sebagaimana disebutkan dalam keterangannya.
Sementara dalam penyelenggaraan umrah, sejumlah kasus besar seperti First Travel, Abu Tour, SBL, dan Hanania Tour telah meninggalkan persoalan panjang bagi para korban. Jumlah korban dari berbagai kasus tersebut mencapai ratusan ribu orang dengan nilai kerugian hingga triliunan rupiah.
Bahkan, belakangan kembali muncul kasus penipuan yang menimpa ribuan jemaah umrah di Jakarta dan Surabaya. Namun, setelah proses hukum berjalan, banyak korban masih harus menunggu tanpa kepastian pengembalian uang mereka.
“RUU Perampasan Aset harus menjadi momentum untuk memutus mata rantai kejahatan penipuan haji dan umrah. Jika aset pelaku benar-benar bisa dirampas untuk mengembalikan kerugian korban, para calon pelaku akan berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan,” pungkas Mustolih.(faz/ipg)





Komentar (0)