Mensesneg Belum Dengar Kabar Ketum Parpol Diduga Terlibat Penyadapan Presiden

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi mengaku tidak tahu-menahu soal isu dugaan keterlibatan ketua umum partai politik dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sederet tokoh lainnya. Sementara itu, Komisi III DPR mendesak agar siapa pun yang terlibat, termasuk ketua umum partai politik, ditindak tegas dan dihukum.

Saat dimintai konfirmasi oleh wartawan mengenai santernya isu keterlibatan seorang ketua umum (ketum) partai politik (parpol) di balik skandal penyadapan tersebut, Prasetyo menjawab singkat. Ia menyatakan belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.

”Aku belum dengar,” ujar Prasetyo Hadi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Hingga Kamis (5/11/2026), Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo dan sederet tokoh lainnya pada 2025-2026. Mereka adalah Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Polri 2021-2026 yang terakhir menjabat sebagai Kepala Staf Kantor Kepresidenan.

Kemudian, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution yang terakhir menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri, dan Inspektur Jenderal Slamet Uliandi yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010-2019.

Baca JugaIrjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Apa Perannya?

Kendati belum mendengar informasi dugaan keterlibatan ketua umum parpol, Mensesneg Prasetyo Hadi menjamin tim khusus Polri akan menginvestigasi skandal ini secara transparan. Ia menegaskan proses hukum diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa ada fakta yang ditutupi dari publik.

Terkait upaya bersih-bersih di lingkungan Istana pascatragedi penyadapan oleh petinggi Polri tersebut, Prasetyo menyebutkan bahwa evaluasi awal difokuskan pada pembenahan di tingkat pegawai. Ia memastikan, kewaspadaan terhadap potensi adanya ”musuh dalam selimut” di internal pemerintahan akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Adapun mengenai konsolidasi partai politik dalam menyikapi insiden ini, Prasetyo menyatakan komunikasi antarelite berjalan rutin, meski hasilnya tidak selalu disampaikan ke publik. Ia juga mengaku belum tahu saat disinggung apakah isu ijazah wakil presiden turut menjadi bahasan dalam pertemuan elite terdekat.

”Ya kan rutin kita kalau konsolidasi. Pertemuan-pertemuan juga rutin. Tapi kan tidak semuanya kita sampaikan (ke publik),” ujarnya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pun menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kasus penyadapan ke pihak kepolisian. DPR melalui Komisi III yang merupakan mitra dari Polri, akan memantau secara berkala pengusutan perkara tersebut oleh Polri.

Menyangkut munculnya dorongan agar RUU Penyadapan diprioritaskan pembahasannya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu belum bisa memastikan karena saat ini DPR masih reses. DPR akan menindaklanjuti harapan percepatan pembahasan RUU itu setelah melihat dinamika yang berkembang setelah memasuki masa sidang. Menurut jadwal, DPR akan kembali bersidang pada 10 November mendatang.

"Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," kata Dasco.

Baca JugaSkandal Penyadapan Dorong Pembahasan RUU Penyadapan

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menuntut Polri agar tidak ragu membongkar tuntas kasus ini tanpa memedulikan latar belakang pelakunya, termasuk jika melibatkan ketua umum parpol.

Saat ditanya lebih jauh mengenai siapa sosok ketua umum partai politik yang diisukan terlibat, ia tidak menyebut nama spesifik dan memilih menekankan pada prinsip penegakan hukum yang adil.

”Prinsipnya Polri tidak boleh ragu dan jangan pandang bulu untuk menetapkan tersangka kepada siapa pun yang terbukti terlibat penyadapan ilegal kepada Presiden, pejabat tinggi negara, dan pihak lainnya,” tegasnya.

Menurut dia, kalau memang penyidik menemukan bukti keterlibatan seorang ketua umum partai atau elite politik lainnya, Polri harus segera memproses hukum temuan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bagi Komisi III, penyadapan terhadap kepala negara bukanlah persoalan kecil, melainkan kejahatan serius. Jangan sampai, kata Abdullah, ada pihak yang kebal hukum hanya karena berlindung di balik besarnya jabatan atau kekuasaan politik.

Baca JugaSiapa Sebenarnya Auktor Intelektualis Penyadapan terhadap Presiden Prabowo?
Cak Imin korban penyadapan

Saat melantik pengurus DPN Gerbang Tani di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengaku menjadi korban penyadapan.

”Ya kita terus terang ya, itu kurang ajarlah yang menyadap itu. Itu kurang ajar betul. Lebih kurang ajar lagi, saya termasuk yang disadap. Itu sangat kurang ajar itu. Sangat kurang ajar,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin ini.

Ya kita terus terang ya, itu kurang ajarlah yang menyadap itu. Itu kurang ajar betul. Lebih kurang ajar lagi, saya termasuk yang disadap. Itu sangat kurang ajar itu. Sangat kurang ajar

Ia bahkan mengaku sudah mengetahui disadap sejak 30 tahun lalu. ”Saya sebetulnya sudah tahu 30 tahun yang lalu sebetulnya. Tapi kita enggak bisa nangkap saja. Enggak punya alat untuk menangkap. Untung Pak Prabowo bisa membantu. Ya Pak Prabowo bisa menangkap penyadap, sekaligus nangkep yang nyadap saya,” katanya.

Meski disadap, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini tidak khawatir. ”Saya kan, disadap atau nggak disadap, saya nggak pernah ngomong aneh-aneh kok,” katanya.

Tak hanya dirinya, ia juga mendengar rumor ada politisi PKB lain yang menjadi korban penyadapan ilegal. Namun, terkait hal ini, ia tak menjelaskan lebih lanjut.

Terlepas dari itu, ia mengapresiasi kerja Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang berani menguak dan menersangkakan para terduga pelaku.

Menurutnya, penyadapan terhadap Presiden merupakan tindakan yang membahayakan pemimpin negara. Bahkan lebih dari itu, bisa berdampak buruk pada kehidupan bangsa dan negara. Ini terutama jika komunikasi Presiden disadap, lantas disebarluaskan, bahkan dipotong-potong.

Ia pun menyebut tindakan penyadapan itu sebagai bentuk insubordinasi. ”Insubordinasi soal definisi hukumnya bisa makar ya saya enggak tahu, saya enggak ahli hukum. Bisa jadi begitu, ini insubordinasi dan harus diusut tuntas,” tambahnya.

Baca JugaSkandal Penyadapan Presiden Prabowo, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kepemilikan alat penyadapan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menggunakannya. Penggunaan alat harus tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.

”Sekuat-kuatnya Anda punya alat, sehebat-hebatnya Anda punya alat, tapi kalau kewenangan itu bukan punya hak Anda secara undang-undang, maka jangan Anda gunakan,” ujarnya.

Ke depan, Cak Imin berharap kasus penyadapan ini menjadi momentum untuk memperbaiki kerja aparat penegak hukum. Dengan demikian, penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power tak terulang kembali.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Klaim Jadi Korban Penyadapan Listyo Dkk, Cak Imin: Kurang Ajar Itu  
• 18 jam lalu
0
thumb
KPK Telusuri Kabar Keterlibatan Bekas Penyidik dalam Kasus Penyadapan Presiden
• 19 jam lalu
0
thumb
Menko Polkam Sampaikan Dukacita atas Gugurnya Prajurit dan Petugas Karhutla
• 6 jam lalu
0
thumb
Kemendikdasmen: Kreativitas guru tingkatkan minat belajar siswa
• 23 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi Singgung Kasus Penyadapan, Minta Persoalan Tak Dikaitkan dengan Politik
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.