Jakarta, VIVA - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret empat jenderal Polri. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik mengungkap dugaan praktik penyadapan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur penegakan hukum yang berlaku. Bahkan, sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Modus yang didalami penyidik berkaitan dengan penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya.
Dalam perkembangan perkara ini, tiga tersangka yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Meski empat jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum membeberkan secara terperinci seluruh tindakan masing-masing dalam rangkaian dugaan penyadapan tersebut.
Berikut dugaan peran empat jenderal Polri berdasarkan keterangan penyidik sejauh ini.
1. Listyo Sigit PrabowoMantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Namun, hingga kini Bareskrim Polri belum mengungkap secara terperinci tindakan spesifik Listyo Sigit dalam operasi penyadapan tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menjelaskan bahwa praktik penyadapan diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam perangkat penyadapan milik Polri tanpa proses verifikasi, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa, 3 November 2026.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan pada 30 Oktober 2026 hingga perkara ini terungkap.
Meski telah berstatus tersangka, peran spesifik Listyo Sigit dalam proses penyadapan maupun dugaan penghapusan data tersebut masih belum dijelaskan secara terbuka oleh penyidik.






Komentar (0)