Jakarta: Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon menyampaikan rekomendasi calon penerima gelar Pahlawan Nasional 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto. Keputusan akhirnya nanti tergantung Kepala Negara.
"Penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dengan demikian, rekomendasi Dewan GTK merupakan bahan pertimbangan, sedangkan keputusan akhir penganugerahan berada pada Presiden Republik Indonesia,” ungkap Fadli dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 6 November 2026.
Baca Juga :
Kisah Pahlawan Nasional dari Riau yang Sulit Ditaklukkan BelandaFadli menjelaskan rekomendasi Dewan GTK merupakan hasil penelitian dan pengkajian berjenjang yang melibatkan tim di tingkat daerah hingga pusat. Proses tersebut dilakukan untuk menilai riwayat perjuangan, pengabdian, serta jasa para tokoh yang diusulkan memperoleh gelar Pahlawan Nasional.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Foto Kementerian Kebudayaan
Pada tingkat daerah, penelitian dan pengkajian dilakukan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Hasilnya kemudian ditelaah oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di bawah Kementerian Sosial untuk memverifikasi dan menilai kelayakan setiap usulan.
Selanjutnya, hasil kajian dibahas dalam sidang Dewan GTK yang dipimpin Fadli Zon sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi kepada Presiden. Fadli menegaskan, Dewan GTK memiliki tugas meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan pemberian gelar, tanda jasa, serta tanda kehormatan sebagai bahan pertimbangan bagi kepala negara.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3/TK/2025, Dewan GTK periode 2025–2030 diketuai Fadli Zon dengan Wakil Ketua Susanto Zuhdi. Anggota dewan terdiri atas Marsekal TNI (Purn.) Imam Sufaat, Letjen TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Agus Mulyana, Nasaruddin Umar, dan Jenderal Polisi (Purn.) Sutarman.





Komentar (0)