AKP Malaungi Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan pemufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Syahrur Rahman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (5/11/2026).

BACA JUGA: Momen Jokowi Menunjukkan Ijazah, Roy Suryo Tertawa, Ada Kata Palsu

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Malaungi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika sebagaimana dakwaan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Malaungi dengan pidana penjara seumur hidup," kata Syahrur Rahman dalam persidangan.

BACA JUGA: 8 Polisi di Karawang Ditangkap Polda Jabar, Termasuk Kompol Awa

JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, jaksa menuntut penggantian dengan pidana penjara selama 190 hari.

BACA JUGA: Samin Tan Didakwa Melakukan Pencucian Uang Rp18,1 Triliun, Begini Caranya

JPU menyebut salah satu hal yang memberatkan tuntutan adalah terdakwa dinilai menyalahgunakan kedudukannya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dan memberantas peredaran narkotika.

"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan bahaya serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda," ujarnya.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan serta bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Malaungi, Farman berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

"Kami berharap nanti diputuskan seadil-adilnya oleh majelis hakim. Kami tidak terlalu berharap untuk tuntutan turun dan sebagainya, tetapi kami berharap putusannya nanti sangat seadil-adilnya," ujar Farman.

Sebelumnya, dalam persidangan terdahulu, Malaungi mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Rifai menyampaikan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2026.

Tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan akhir. Malaungi masih memiliki hak menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kepulauan Fiji Diguncang Gempa M6,1
• 5 jam lalu
0
thumb
Harga Toyota Agya 2020 Bekas Mulai Rp109 Jutaan, Cek Daftar Harganya
• 20 jam lalu
0
thumb
Kemenpar Dampingi Revalidasi Lima Geopark Indonesia, UNESCO Beri Rekomendasi Perbaikan Meski Raih Kartu Hijau
• 3 jam lalu
0
thumb
Polri Belum Menahan SU Tersangka SU Baru Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo Subianto: Kondisi Sakit
• 18 jam lalu
0
thumb
IHSG Dibuka Anjlok 74,43 Poin ke Level 4.955 pada Jumat Pagi, Indeks LQ45 Turut Melemah
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.