Jokowi Buka Suara soal Wacana Pemakzulan Gibran, Ini Responsnya

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan putra sulungnya. Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang berjalan serta hak konstitusional setiap pihak.

"Kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita," kata Jokowi kepada awak media usai mengikuti siding kasus tudingan ijazah palsu di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga :
Jokowi Tanggapi Roy Suryo yang Tertawa Saat Ijazahnya Ditunjukkan di Sidang
Jokowi Akui Tersinggung dengan dr. Tifa, Ini yang Membuatnya Marah

Isu pemakzulan Wapres Gibran ini mengemuka pasca putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait surat keterangan atau ijazah Gibran. Sebagaimana diketahui, pada Jumat (30/10), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dalam putusannya, MA memutus surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.

"Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA pada perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

Sebelum MA mengeluarkan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah lebih dahulu memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10). Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, sebagaimana diminta para pemohon. MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Sebab, Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :
Murka Jokowi Karena Orang Tua Ikut Terseret Tudingan Ijazah Palsu: Siapa Tidak Sakit?
Jokowi Bocorkan Alasan Dirinya Kini Tak Kenakan Kacamata di Sidang Dokter Tifa
Usai 12 Jam Bersaksi di Sidang Ijazah Palsu, Jokowi Beri Pesan Menohok ke Roy Suryo-Tifa

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
dr Tifa Singgung Jurusan Kuliah, Jokowi: Wong Saya yang Mahasiswa
• 11 jam lalu
0
thumb
Pemkot Tanjungpinang Siapkan Inspeksi 23 SPPG, Periksa 14 Indikator Kelayakan Program Makan Bergizi Gratis
• 6 jam lalu
0
thumb
Jokowi Diberondong Pertanyaan soal Penyadapan dan Geng Solo, Begini Reaksinya
• 18 jam lalu
0
thumb
Ironi di San Siro! Ferencvaros Hajar AC Milan 2-0 meski Bermain dengan 10 Pemain
• 5 jam lalu
0
thumb
Modus Berangkat Haji Lewat Malaysia, Agen Travel Ilegal di Bali Raup Rp 350 Juta Per Jemaah
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.