Pada 31 Maret 2020, ketika Covid-19 mulai menyebar, rumah sakit mulai dipenuhi pasien dan jalanan kota mendadak lengang, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Untuk pertama kalinya sejak batas defisit 3% PDB diberlakukan, pemerintah memperoleh kelonggaran untuk melampauinya. APBN harus bergerak cepat, membiayai penanganan kesehatan, menjaga daya beli masyarakat, dan menopang dunia usaha di tengah ketidakpastian yang luar biasa.
Bagaimana negara dapat merespons krisis sebesar itu tanpa kehilangan kendali atas keuangannya? Salah satu jawabannya adalah penguatan tata kelola keuangan negara yang dibangun selama dua dekade sebelumnya. Reformasi itu terbentuk melalui perubahan cara negara membiayai pembangunan, menyalurkan anggaran hingga ke daerah dan desa, serta mengalihkan sebagian dukungan dari subsidi barang menuju perlindungan yang lebih langsung bagi masyarakat.
Membangun Kemandirian PembiayaanSelama Orde Baru, defisit anggaran banyak ditutup melalui pinjaman dan bantuan luar negeri yang dikoordinasikan melalui IGGI, kemudian CGI. Krisis 1998 memperlihatkan kerentanan model tersebut. Depresiasi rupiah memperbesar beban utang valuta asing, sementara ketergantungan pada pembiayaan eksternal mempersempit ruang menentukan kebijakan sendiri.
Setelah krisis, Indonesia mulai membangun struktur pembiayaan yang lebih bertumpu pada pasar. Undang-Undang Surat Utang Negara terbit pada 2002, disusul Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara pada 2008. Pinjaman IMF dilunasi pada 2006, lebih cepat dari jadwal, dan forum CGI dibubarkan pada 2007. Kini, sekitar 87% utang pemerintah berbentuk Surat Berharga Negara (SBN).
Perubahan ini bukan sekadar soal dari mana negara memperoleh dana, tetapi juga siapa yang ikut membiayai pembangunan. Penerbitan Obligasi Negara Ritel (ORI) pada 2006 membuka ruang bagi masyarakat untuk berinvestasi langsung pada SBN. Sejak itu, instrumen ritel terus berkembang, memudahkan akses masyarakat terhadap investasi sekaligus memperluas basis investor pemerintah.
Penguatan struktur pembiayaan berjalan seiring dengan pemulihan kepercayaan investor. Pada akhir 2011 dan awal 2012, Indonesia kembali memperoleh peringkat layak investasi (investment grade), setelah kehilangan status tersebut akibat krisis 1997–1998. Pencapaian ini mencerminkan perbaikan kredibilitas ekonomi Indonesia dan membuka peluang memperoleh pembiayaan dengan biaya yang lebih efisien.
Namun, kemandirian pembiayaan tidak berarti terbebas dari risiko. Pembiayaan melalui pasar menuntut kepercayaan investor yang harus terus dijaga. Gejolak suku bunga, nilai tukar, dan kondisi pasar global tetap dapat memengaruhi biaya pembiayaan negara. Karena itu, ukuran keberhasilan bukan sekadar besarnya porsi SBN atau peringkat kredit yang dicapai, melainkan kemampuan menjaga kredibilitas serta mengelola biaya dan risiko utang secara berkelanjutan.
Reformasi pascakrisis juga mengubah hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sejak otonomi daerah mulai berlaku pada 2001, porsi belanja negara yang disalurkan ke daerah meningkat signifikan: dari rata-rata 17,5% sebelum desentralisasi menjadi 32,2% pada 2001–2019. Kehadiran Dana Desa sejak 2015 memperluas jangkauan APBN hingga ke tingkat desa.
Namun, kedekatan anggaran secara administratif tidak selalu berarti peningkatan kualitas layanan. Daerah memiliki kapasitas kelembagaan, kebutuhan, dan kemampuan mengelola anggaran yang berbeda.
Tantangan desentralisasi fiskal kini bukan sekadar memperbesar anggaran yang disalurkan ke daerah, tetapi juga memastikan penggunaannya menghasilkan layanan publik yang lebih baik. Hal ini membutuhkan penguatan kapasitas pemerintah daerah serta penyempurnaan mekanisme transfer agar lebih selaras dengan kebutuhan dan kinerja layanan publik.
Berinvestasi pada ManusiaUkuran anggaran sering dibaca melalui besarnya angka. Padahal, ukuran yang lebih penting adalah apa yang berubah dalam kehidupan warga. Reformasi subsidi BBM pada 2005 dan 2015 menandai pergeseran belanja dari subsidi energi menuju program yang lebih langsung mendukung kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Pendidikan dan kesehatan menjadi wujud penting dari pergeseran ini. Alokasi pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran negara memperkuat investasi jangka panjang pada sumber daya manusia, sementara LPDP menjaga keberlanjutan pembiayaan beasiswa melalui dana abadi. Sejak 2014, Jaminan Kesehatan Nasional juga memperluas perlindungan masyarakat. Kepesertaannya tumbuh dari sekitar 133 juta orang pada 2014 menjadi hampir 249 juta pada 2022, lebih dari 90% penduduk.
Namun, meningkatnya anggaran dan cakupan program belum tentu diikuti peningkatan kualitas hasil. Belanja pendidikan perlu dinilai dari kemampuan memperbaiki pembelajaran, bukan hanya memenuhi ketentuan alokasi. Demikian pula, keberhasilan jaminan kesehatan tidak cukup diukur dari jumlah peserta, tetapi juga akses, mutu layanan, dan keberlanjutan pembiayaannya.
Reformasi yang Belum SelesaiPandemi menjadi ujian bagi seluruh fondasi tersebut. Defisit yang sempat dilonggarkan berhasil dikembalikan ke bawah 3% PDB pada 2022, setahun lebih cepat dari tenggat. Namun, pandemi juga mempertegas kebutuhan memperluas basis penerimaan, meningkatkan kualitas belanja, dan memastikan setiap rupiah menghasilkan manfaat.
Reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021 dan pembaruan administrasi melalui Coretax merupakan bagian dari upaya memperkuat penerimaan. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 2022 juga memperbarui kerangka desentralisasi fiskal.
Sementara itu, pembentukan Danantara dan perubahan tata kelola BUMN menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru dalam pengelolaan kekayaan negara. Program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis juga menuntut kemampuan menjaga keseimbangan antara ambisi pembangunan, kualitas pelaksanaan, dan keberlanjutan fiskal.
Keberhasilan berbagai kebijakan tersebut belum dapat dinilai hanya dari pembentukan institusi, besarnya alokasi, atau jumlah penerima manfaat. Ukurannya adalah hasil yang dicapai serta kemampuan negara mengelola biaya dan risiko yang menyertainya.
Setelah delapan dekade, Indonesia telah membangun sistem keuangan negara yang jauh lebih kuat dibandingkan masa awal kemerdekaan. Negara memiliki kemampuan lebih besar untuk menghimpun penerimaan, mengelola utang, membiayai pembangunan, dan merespons krisis.
Namun, kapasitas fiskal bukan sumber daya tanpa batas. Ketika kebutuhan pembangunan terus meningkat di tengah ketidakpastian global, setiap keputusan anggaran mengandung pilihan. Menambah belanja pada satu bidang berarti harus memastikan ketersediaan penerimaan, melakukan penyesuaian pada bidang lain, atau menanggung konsekuensi pembiayaan.
Di sinilah disiplin fiskal dan kualitas pembangunan bertemu. Disiplin diperlukan untuk menjaga keberlanjutan, tetapi disiplin saja tidak menjamin anggaran digunakan secara produktif. Karena itu, ambisi pembangunan dan pengelolaan risiko perlu berjalan seiring agar kredibilitas yang dibangun selama puluhan tahun tetap terjaga.
Delapan dekade lalu, penerbitan Oeang Republik Indonesia menegaskan hak Indonesia untuk memiliki mata uang sendiri. Kini, tantangannya lebih kompleks: memastikan kemampuan negara mengelola keuangan benar-benar diterjemahkan menjadi kesejahteraan.
Jika APBN adalah alat perjuangan, keberhasilannya tidak cukup diukur dari kemampuannya melewati krisis, tetapi juga dari perubahan nyata yang dihasilkannya bagi kehidupan rakyat, hari ini dan bagi generasi mendatang.
Isi tulisan merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan institusi.





Komentar (0)