PKB dan Demokrat tanggapi kasus dugaan penyadapan Presiden

antaranews.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tiga tersangka lainnya.

"PKB memberikan apresiasi kepada Pak Presiden (Prabowo Subianto)," kata Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis.

Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas langkah cepat kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut.

"Saya tentu sangat memberikan apresiasi kepada Kapolri yang bertindak cepat, tegas, dan efektif melindungi kepala negara, termasuk melindungi semua yang disadap. Ini kami terima kasih," katanya.

Baca juga: Kapolri bentuk tim khusus usut mendalam kasus penyadapan ilegal

Meski demikian, Cak Imin mengingatkan agar dugaan tindak pidana tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik.

"Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," kata AHY melalui unggahan akun media sosial X @AgusYudhoyono pada Rabu (4/11), yang dikutip pada Kamis (5/11).

Baca juga: Polri: Tersangka penyadapan LSP, AS, dan EH ditahan di Mako Brimob

Oleh karena itu, AHY mendukung Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.

Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi sebagai tersangka sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.

Baca juga: Polri tetapkan SU tersangka baru kasus penyadapan ilegal


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Simak Potret Park Hae Jin yang Gabung sebagai Karakter Baru di Good Partner 2
• 10 jam lalu
0
thumb
Tekan Tawuran Pemuda, Pramono Bakal Bangun Ring Tinju di Manggarai
• 1 jam lalu
0
thumb
Kronologi Oki Rengga Ngamuk di Stadion saat Laga PSMS Vs Persija, Cekcok dengan Suporter
• 13 jam lalu
0
thumb
Jaecoo J5 EV Kecelakaan di Jakarta, Ini Hasil Pemeriksaan Teknis soal Roda Terlepas
• 7 jam lalu
0
thumb
Prabowo Ingin Bangun Museum Pusat Sejarah Skala Besar di Monas
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.