5 WNA Dideportasi dari Bali: Curi Arloji hingga Jadi Investor Fiktif

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Beragam pelanggaran keimigrasian dilakukan sejumlah warga negara asing (WNA) di Bali. Mulai dari mengamuk dan menggedor pintu rumah warga di Tabanan, dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian arloji, memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal investor, hingga overstay hampir delapan tahun.

Atas berbagai pelanggaran tersebut, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi lima WNA asal Tiongkok, Iran, dan Nigeria dalam kurun waktu tiga hari, yakni pada 2-4 November 2026. Kelimanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan pelanggaran masing-masing.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari tindakan administratif yang telah dikenakan kepada masing-masing WNA.

"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menghormati keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Teguh dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (05/11).

Teguh merinci, deportasi pertama dilakukan pada 2 November 2026 terhadap pria WN Tiongkok berinisial QL (34) dan perempuan WN Nigeria berinisial PGA.

QL sebelumnya diamankan setelah dilaporkan mengamuk dan menggedor pintu rumah warga di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada 20 Oktober 2026.

"Peristiwa tersebut meresahkan warga hingga dilaporkan melalui layanan darurat kepolisian 110 dan ditindaklanjuti oleh Polres Tabanan bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, diketahui bahwa QL merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) B1 yang telah melewati masa izin tinggal atau overstay selama 372 hari, terhitung sejak 13 Oktober 2025.

Sementara itu, PGA sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 24 September 2026 di kawasan Canggu, Badung. Perempuan asal Nigeria tersebut diketahui telah overstay selama 401 hari sejak 20 Agustus 2025.

Setelah proses administrasi dan dokumen perjalanan terpenuhi, QL dideportasi dengan tujuan akhir Shanghai, Tiongkok, sedangkan PGA dipulangkan ke Abuja, Nigeria.

Pada 3 November 2026, Rudenim Denpasar mendeportasi pria WN Iran berinisial MI (45). MI turut terseret dalam penanganan kasus dugaan pencurian arloji di gerai The Watch Co., Mal Living World Denpasar, pada Juni 2026.

"Sejumlah WNA diduga menggunakan modus pengalihan perhatian dengan berpura-pura menanyakan harga dan konversi mata uang kepada karyawan, sementara sebuah arloji merek Seiko senilai Rp5,8 juta dilaporkan hilang dari etalase," kata Teguh.

Dari empat WNA yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, dua orang, yakni seorang perempuan WN Iran dan seorang pria WN Pakistan, masih ditangani kepolisian.

Sementara itu, Polresta Denpasar merekomendasikan dua pria WN Iran berinisial MI dan MH kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dikenai tindakan deportasi.

MI diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C1 pada 30 Mei 2026. Ia kemudian dideportasi menuju Teheran, Iran, pada 3 November 2026. Adapun MH masih menjalani proses deportasi oleh Rudenim Denpasar.

Rudenim Denpasar juga mendeportasi pria WN Nigeria berinisial UMA (37) menuju Abuja, Nigeria.

UMA telah ditangani Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pertengahan April 2026. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia telah melakukan overstay selama 2.885 hari atau sekitar tujuh tahun sebelas bulan.

Deportasi berlanjut pada 4 November 2026 terhadap pria WN Nigeria berinisial HCJ (21). HCJ dikenai tindakan keimigrasian setelah terindikasi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

HCJ diketahui memegang ITAS Investor yang berlaku hingga 31 Juli 2028 dengan penjamin PT KGT. Namun, dalam pemeriksaan, HCJ tidak mampu menjelaskan kegiatan usaha perusahaan maupun kewajibannya sebagai investor.

"HCJ terindikasi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal karena tidak mampu menjelaskan kegiatan usaha perusahaan maupun kewajibannya sebagai investor, sehingga izin tinggalnya dibatalkan," ungkap Teguh.

Selain dideportasi, kelima WNA tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan.

Teguh menjelaskan bahwa penangkalan merupakan tindakan keimigrasian yang memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri. Keputusan mengenai penangkalan berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Penangkalan dapat dikenakan dalam jangka waktu tertentu dan diperpanjang, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu," tutup Teguh.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jokowi Buka Suara Soal Penyadapan Eks Kapolri Kepada Presiden Prabowo Subianto
• 13 jam lalu
0
thumb
Bocoran Kamera Samsung Galaxy Z Fold9 dan Fold9 Ultra: 200 MP, Mana yang Lebih Cocok untuk Konten Kreator?
• 12 jam lalu
0
thumb
Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Jokowi Cerita Didatangi Rombongan Pendemo: Minta Ijazah Asli
• 14 jam lalu
0
thumb
Situasi Terkini PN Jaktim Jelang Pemeriksaan Jokowi
• 21 jam lalu
0
thumb
Sehari Setelah Pemilu, Kongres AS Berencana Makzulkan Menteri Pertahanan Pete Hegseth
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.