Sebut Listyo Sigit Cs Terindikasi Makar, Mahfud MD: Harus Dihukum Berat!

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Menko Polkam Mahfud MD menyatakan penyadapan yang diduga dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo cs terhadap Presiden Prabowo Subianto bisa dianggap sebagai tindakan makar.

“Yang makar, yang khusus ke Presiden Prabowo, itu juga bisa diarahkan ke tindakan makar,” kata Mahfud dalam wawancara di Youtube iNews, Kamis (5/11/2026).

Mahfud menjelaskan, tindakan penyadapan itu harus ada prosedur hingga izin pengadilan. Tapi menurutnya, yang diduga dilakukan oleh Listyo Sigit tidak ada prosedurnya.

Baca Juga :
Bongkar Penunjukan Listyo Sigit Jadi Kapolri, Mahfud MD: Diminta Jokowi Lewat Pratikno!

“Orang yang melakukan penyadapan itu harus ada prosedurnya, ini ga ada prosedur atau kalau sudah mulai penyidikan harus ada izin pengadilan. Ini nggak ada. Harus perintah atasan, atasannya Listyo itu siapa? Presiden kan,” ujarnya.

“Kalau dia diperintah orang lain, berarti dia menjadikan orang lain sebagai atasan. Itu sudah salah, sudah harus dihukum paling berat ini si Listyo Sigit ini,” ungkapnya.

Baca Juga :
Polri Bidik Aktor Intelektual dan Motif Listyo Cs Sadap Prabowo

Mahfud menegaskan, hukuman yang diberikan bukan karena dendam, lantas sudah ada aturan yang berlaku. Ia menegaskan tidak boleh ada seorang Kapolri memiliki kesetiaan kepada orang lain untuk menyadap presiden.

“Bukan karena dendam, memang begitu hukumnya kalau negara ini mau tertib. Tidak boleh ada Kapolri kok punya kesetiaan kepada orang luar bisa menyuruh menyadap presidennya, tidak ada diseluruh dunia, tidak ada,” pungkasnya.

 

Baca Juga :
Bareskrim: Listyo Sigit Cs Ditahan di Mako Brimob!


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Serahkan DIM RUU Perampasan Aset ke DPR, Target Pengesahan Dipercepat Sebelum 15 Desember
• 19 jam lalu
0
thumb
Penyadapan Ilegal Presiden, Pakar: Ada Potensi Pihak Ketiga dan Indikasi Makar
• 13 jam lalu
0
thumb
Kemenko Kumham Imipas jadikan Bogor percontohan reformasi hukum
• 8 jam lalu
0
thumb
Pihak Sarwendah Siapkan Bukti dan Saksi dalam Sidang Hak Asuh Anak, Ini Penjelasannya
• 19 jam lalu
0
thumb
Menemukan Bansos Salah Sasaran? Begini Cara Melaporkannya
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.