Sakit Pascastroke, Tersangka SU Kasus Penyadapan Belum Ditahan

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bareskrim Polri telah menahan tiga dari empat tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka baru, SU, belum ditahan karena terkendala kondisi kesehatan.

"SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
 

Baca Juga :

Polri Telusuri Aktor Intelektual di Balik Penyadapan Ilegal

Total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah empat orang yakni LSP, ASN, EH serta SU. Sebelumnya, SU diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. 

Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.


Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

SU dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 258 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan sistem informasi elektronik dan Pasal 20 huruf c KUHP.

(Metrotvnews.com/Azri Arifin)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perkuat Perlindungan Data, Dukcapil Buat Fitur Baru Identitas Kependudukan Digital
• 9 jam lalu
0
thumb
Raih World Humanity Award di Istanbul, Surya Paloh Persembahkan untuk Bangsa Indonesia
• 5 jam lalu
0
thumb
Di Balik Reli Saham Influencer: Aksi Korporasi, Spekulasi, dan Risiko Fundamental
• 20 jam lalu
0
thumb
Yuk! Intip Keseruan Press Conference Film Pasukan 1000 Janda
• 1 jam lalu
0
thumb
Mainkan 2 Pertandingan pada Hari Pertama Singa Cup 2026 Girls U14, MilkLife Kickers Petik Pelajaran Berharga
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.