JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap produk sanitasi menstruasi atau pembalut, kini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kebijakan perpajakan atas kebutuhan biologis rutin perempuan tersebut dinilai memicu beban ekonomi berulang serta mengabaikan jaminan kepastian hukum yang adil, perlindungan dari perlakuan diskriminatif, dan keadilan substantif bagi warga negara.
Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan oleh Bernita Matondang, dan didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/11/2026) lalu. Pemohon menguji Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Pemohon, Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ketiadaan pencantuman produk sanitasi menstruasi (pembalut) secara eksplisit dalam daftar rincian barang kebutuhan pokok, dinilai pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai kriteria, dan dasar obyektif yang digunakan negara dalam menentukan barang apa saja yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Selain itu, menstruasi merupakan proses biologis rutin yang tidak dapat dihindari atau dihentikan melalui pilihan konsumsi pribadi. Kepastian hukum yang adil menuntut agar penetapan fasilitas perpajakan tidak hanya berorientasi pada kelompok bahan pangan tradisional, melainkan secara rasional menilai produk sanitasi menstruasi berdasarkan fungsi esensialnya terhadap kebersihan, kesehatan, dan martabat manusia.
Bernita menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk mengakhiri polemik publik yang sempat memuncak saat aksi mahasiswa dan kelompok perempuan pada 28 Oktober 2026. Karena itu, isu pengenaan PPN atas pembalut membutuhkan kejelasan norma hukum yang mengikat melalui lembaga pengawal konstitusi.
Dengan kita menguji ini ke MK, kita meminta kejelasan konstitusional atas kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
”Persoalan pajak atas pembalut itu kan bukan isu baru ya. Memang kebijakan perpajakannya kan sudah lama berlangsung juga. Tapi belakangan ini kembali ramai lagi diperbincangkan. Karena kemarin demo di tanggal 28 Oktober, mahasiswa, kita, bahkan banyak perempuan juga yang turun ke jalan mengangkat isu terkait pembalut ini,” ujar Bernita saat diwawancarai, Kamis (5/11/2026) di Jakarta.
Hal inilah yang mendorong, dia mengajukan uji materi ke MK. Namun, Bernita menegaskan pengujian materiil ini tidak sekadar berfokus pada penolakan pembayaran pajak, melainkan mempertanyakan prinsip keadilan negara dalam merumuskan kebijakan perpajakan bagi kebutuhan esensial perempuan.
”Daripada ini terus-terusan jadi perdebatan di ruang publik tanpa kepastian yang jelas juga, kenapa enggak kita bawa persoalan ini ke MK melalui mekanisme pengujian undang-undang,” tutur Bernita yang juga mahasiswa semester IV di salah satu perguruan tinggi.
Menurutnya, uji materi tersebut bukan semata-mata soal pembalut dikenakan pajak atau tidak. Tapi karena ada persoalan yang lebih mendasar, seperti bagaimana negara menempatkan kebutuhan dasar perempuan dalam kebijakan perpajakan.
Proses peradilan di MK merupakan sarana obyektif untuk mengevaluasi apakah kebijakan perpajakan nasional telah sejalan dengan UUD 1945. ”Tujuannya itu bukan cuma sekadar mencari sensasi atau mempersoalkan pajak tanpa dasar. Dengan kita menguji ini ke MK, kita meminta kejelasan konstitusional atas kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Harapannya, jika memang peraturannya sudah sesuai konstitusi, maka ada penjelasan hukum yang kuat. Namun, jika MK menemukan ada persoalan konstitusional, hal itu seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.
Berdasarkan berkas permohonan, pemohon mendalilkan bahwa pengenaan PPN atas pembalut menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan berulang. Menstruasi merupakan proses biologis bulanan yang tidak dapat dihindari, ditunda, atau dihentikan oleh keputusan pribadi. Akibatnya, pengenaan pajak pada produk kebersihan menstruasi menciptakan beban ekonomi tetap bagi perempuan.
Merujuk mekanisme perpajakan yang berlaku termasuk perhitungan PPN efektif sebesar 11 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 131 Tahun 2024, pembelian pembalut seharga Rp 20.000 sebelum pajak menanggung beban PPN sebesar Rp 2.200, sehingga harga akhir mencapai Rp 22.200.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, akumulasi biaya berulang ini memperburuk keterjangkauan produk sanitasi dan berkontribusi pada fenomena kemiskinan menstruasi (period poverty).
Soal penggunaan pembalut, sejumlah perempuan muda mengakui, kebutuhan pembalut setiap bulan merupakan hal yang tidak bisa dihindari karena siklus menstruasi bagi perempuan. Setiap bulan, setidaknya mereka membutuhkan, dua bungkus pembalut berisi 10, dengan harga paling murah Rp 8.000-9.000 per bungkus.
”Bagi yang bekerja dan gaji cukup mungkin tidak masalah. Tapi bagi beberapa perempuan yang tidak bekerja, ini berat untuk mereka. Mungkin harganya perlu dibuat yang bisa dijangkau semua perempuan,” ujar Sarah Virginia (20) warga Jakarta Barat.
Langkah pengujian materiil UU HPP ke MK, mendapat dukungan dari organisasi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, menilai langkah hukum ke MK merupakan bentuk koreksi kebijakan agar pemerintah senantiasa memperhatikan hak-hak konstitusional perempuan, termasuk hak atas kesehatan dan hak atas perlakuan khusus.
”Saya berharap gugatan ini lolos di pemeriksaan pendahuluan dan disidangkan oleh MK untuk diuji konstitusionalitasnya,” kata Siti Aminah.
Karena itu, Siti Aminah mendorong kelompok advokasi perempuan untuk mengawal proses persidangan di MK melalui mekanisme persidangan yang tersedia. ”Akan sangat baik jika organisasi perempuan lain menjadi pihak terkait atau mengajukan amicus curiae ke MK,” tutur Siti Aminah.
MK diharapkan bisa memutuskan produk menstruasi bebas PPN dan mewajibkan negara untuk membangun kebijakan dan program mengakhiri period poverty.
Sebelumnya, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas) melalui siaran pers pada 30 Oktober 2026, menegaskan produk sanitasi menstruasi bukan barang mewah atau kebutuhan gaya hidup. Pembalut merupakan kebutuhan esensial yang harus dijamin keterjangkauannya demi keadilan jender.
Ketua Dewan Eksekutif KAPAL Perempuan Misiyah juga menyatakan, negara tidak seharusnya menjadikan kebutuhan alamiah perempuan sebagai sumber penerimaan pajak. Perempuan tidak seharusnya membayar lebih mahal hanya karena memiliki tubuh yang mengalami menstruasi.
Menurut Misiyah, menolak pajak pembalut bukan sekadar persoalan harga barang kebutuhan sehari-hari, melainkan juga perjuangan pengakuan terhadap hak kesehatan reproduksi perempuan. ”Menstruasi bukan pilihan, bukan kemewahan, dan bukan pula konsumsi yang dapat dihindari,” ujar Misiyah, di Jakarta, Minggu (30/10/2026).
Ketika negara mengenakan PPN atas pembalut, negara secara tidak langsung telah membebankan biaya tambahan kepada tubuh perempuan atas kondisi biologis yang berada di luar kendali mereka. Padahal, negara berkewajiban menjamin akses produk menstruasi yang aman, terjangkau, dan bermartabat, bukan malah menarik pajak dari kebutuhan esensial tersebut.






Komentar (0)