Mahfud MD Dorong Listyo Sigit Cs Dipecat Secara Tidak Hormat

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Mahfud MD Dorong Listyo Sigit Cs Dipecat Secara Tidak HormatNasional | sindonews | Kamis, 5 November 2026 - 19:38Dengarkan Berita

Menko Polhukam periode 2019-2024, Mahfud MD mendorong Polri untuk memberhentikan secara tidak hormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain Listyo Sigit, Mahfud menyebut PTDH itu juga berlaku untuk dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS).

“Saya akan bicara lebih penting untuk dilakukan oleh Mabes Polri. Segera pecat Listyo Sigit tidak dengan hormat dan semua yang sudah tersangka itu karena sudah terbukti melakukan,” kata Mahfud YouTube iNews, Kamis (5/11/2026).

Baca juga: Jokowi Ditanya soal Kasus Penyadapan terhadap Prabowo: Kita Menghormati Proses Hukum

Baca Juga:Hasil Babak I: Timnas Indonesia vs Thailand Masing Imbang 0-0 di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Mahfud mendorong agar para Jenderal yang terlibat lebih dulu dipecat dan selanjutnya diadili secara hukum.

“Maksudnya begini, dipecat dulu sebelum diadili karena ada dasar hukumnya. Di dalam ketetapan MPR nomor 8 tahun 2000 tentang Rekomendasi Arah Pencegahan dan Pemberantasan KKN, itu disebutkan seorang pejabat yang terlibat kasus pidana bisa dijatuhi sanksi administratif lebih dahulu sebelum tindak pidananya diselesaikan,” ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.

Baca juga: Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan, Kapolri Tegaskan Tidak Ada Persaingan

Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial Irjen SU masih diperiksa sebagai saksi.Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Baca Juga:Gugatan PHPU Gibran, Refly Harun Minta Hakim MK Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Basarnas Tutup Operasi SAR KM Virgo Transport 8 Setelah 53 Hari, Sebanyak 53 Korban Masih Hilang
• 13 jam lalu
0
thumb
5 Manfaat Berjemur di Bawah Sinar Matahari Pagi dan Aturannya
• 14 jam lalu
0
thumb
PP Polri Dukung Kapolri Tindak Pelaku Penyadapan Terhadap Presiden
• 5 jam lalu
0
thumb
Teknologi Telematika Masuk ke Bisnis Truk Pendingin, Apa Fungsinya?
• 17 jam lalu
0
thumb
Diminta Uji Ulang Ijazah di Hadapan Hakim, Jokowi: Saya Keberatan
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.