Forum Legal BUMD Perkuat Kompetensi Praktisi Hukum Daerah

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Forum Legal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Seluruh Indonesia menyiapkan standardisasi penyusunan opini hukum (legal opinion) bagi praktisi hukum internal perusahaan daerah. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pendampingan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis BUMD.

Ketua Forum Legal BUMD Seluruh Indonesia I Ketut Indrayana mengatakan, kebutuhan terhadap standar hukum yang sama menjadi salah satu alasan pembentukan forum tersebut. Praktisi hukum di lingkungan BUMD perlu memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai agar dapat memberikan pertimbangan hukum secara tepat kepada manajemen.

Baca Juga
  • Golkar Apresiasi Kebijakan Menteri Bahlil yang Prioritaskan Pengusaha Daerah hingga BUMD
  • BUMDes Binaan MHU Catat Omzet Rp115 Miliar, Desa Kini Berstatus Maju
  • CSR BUMD DKI Didorong Perkuat Kemandirian Masyarakat

“Harapannya nanti semua yang bekerja sebagai sarjana hukum menjadi garda terdepan yang menjaga instansi BUMD-nya, penguatan tata kelola sehingga secara BUMD semakin kuat,” kata Ketut dalam konferensi pers Summit Forum Legal BUMD Seluruh Indonesia di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026).

Ketut menjelaskan, forum tersebut berawal dari pertemuan sejumlah praktisi hukum BUMD yang memiliki perhatian terhadap persoalan hukum di lingkungan perusahaan daerah. Salah satu persoalan yang mendorong pembentukan forum adalah adanya praktisi hukum internal maupun direksi BUMD yang terseret kasus hukum, termasuk terkait opini hukum yang diberikan dalam menjalankan tugas.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Para praktisi hukum tersebut kemudian membentuk Forum Legal BUMD pada Februari 2026. Pada awal pembentukannya, forum beranggotakan 17 BUMD, dengan tujuh di antaranya sebagai anggota pendiri. Saat ini, jumlah keanggotaan telah berkembang menjadi sekitar 80 BUMD.

Standardisasi yang disiapkan tidak hanya mencakup penyusunan opini hukum, tetapi juga pembuatan perjanjian dan penguatan kompetensi in-house lawyer. Forum juga merencanakan pelatihan dan sertifikasi untuk merumuskan standar kemampuan bagi sarjana hukum yang bekerja di BUMD.

“Standar untuk membuat legal opinion itu akan seperti apa. Jadi, penguatannya di aspek mananya, itu juga akan kita bentuk,” ujar Ketut.

Selain penguatan kompetensi, Forum Legal BUMD memiliki bidang penelitian dan pengkajian yang diharapkan dapat memberikan masukan kepada manajemen perusahaan daerah maupun pemangku kebijakan. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pembahasan rancangan undang-undang BUMD.

Ketut mengatakan, persoalan hukum yang dihadapi setiap BUMD memiliki karakteristik berbeda sesuai sektor dan wilayah operasional. BUMD di Jakarta, misalnya, menghadapi kompleksitas persoalan perkotaan, sedangkan perusahaan daerah di wilayah lain dapat berhadapan dengan persoalan pertambangan, kehutanan, hingga perizinan.

Karena itu, forum membuka keanggotaan bagi sarjana hukum yang bekerja di BUMD dari berbagai sektor. Pertukaran pengetahuan diharapkan dapat memperluas pemahaman hukum antardaerah sekaligus meningkatkan kualitas pendampingan hukum bagi perusahaan daerah.

“Kita bisa punya standar yang sama dalam menyusun sebuah perjanjian, kita mempunyai standar yang sama dalam menyusun legal opinion yang aman dan nyaman ketika kita ingin berhubungan,” kata Ketut.

Dia menyebutkan, Indonesia saat ini memiliki 1.091 BUMD. Forum Legal BUMD diharapkan menjadi wadah berbagi pengetahuan dan penguatan kapasitas praktisi hukum perusahaan daerah di seluruh Indonesia.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hutan Rawa, Rumah yang Harus Dijaga
• 18 jam lalu
0
thumb
Begini Pengamanan 3 Ring hingga Intel saat Jokowi Bersaksi di PN Jaktim
• 17 jam lalu
0
thumb
Jokowi: Itu Foto Saya, Yang Mulia, Untuk Apa Dipasang Fotonya Dumatno?
• 9 jam lalu
0
thumb
Massa Pendukung Sambut Jokowi saat Tiba di PN Jaktim: Semangat Pak!
• 16 jam lalu
0
thumb
Hingga Hari Keempat, Dua Wisatawan Korban Longsor di Bali Masih Dicari
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.