Bareskrim Polri Tetapkan Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan hasil penyadapan. Slamet yang sebelumnya berstatus saksi, kini dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Brigjen Pol. Suhermanto Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto menjelaskan, Slamet diduga memiliki peran penting dalam aktivitas penyadapan karena menjabat sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim. Sebelumnya, Slamet juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.

Menurut Suhermanto, tersangka EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso) dan AS (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution) harus mendapatkan izin dari Slamet apabila hendak melakukan profisioning maupun penyadapan.

Bahkan, pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. Slamet kemudian diduga menyetujui dan melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan tersebut.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU mengakses melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.

Dengan penetapan Slamet sebagai tersangka, kini total tersangka dalam perkara tersebut berjumlah empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet belum dapat ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pascastroke.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli. Lima ahli tersebut terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Atas perbuatannya, Slamet dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan informasi atau dokumen elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Suhermanto juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait perkara tersebut, terutama informasi yang belum terverifikasi.

Sebelumnya, dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia diungkap Bareskrim Polri. Nomor telepon Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, Media, hingga kalangan pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur hukum.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo eks Kapolri), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso).

Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal itu terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.(faz/bil/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Riset: Olahraga Bareng Pasangan Bisa Bantu Jaga Keharmonisan Rumah Tangga
• 18 jam lalu
0
thumb
Ketua DPD RI Bicara Pembangunan Ekonomi Tak Boleh Korbankan Lingkungan
• 12 jam lalu
0
thumb
MG Siapkan TKDN 60 Persen untuk Mobil Listrik, MGS5 EV dan MGS6 dalam Proses
• 13 jam lalu
0
thumb
Harga CPO Turun 4 Hari Beruntun, Sentuh Level Terendah 25 Pekan
• 10 jam lalu
0
thumb
Bob Hasan Singgung Bahaya Antek Asing, Kekayaan SDA Indonesia Disebut Rawan Dieksploitasi
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.