JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, ada tiga tersangka yang salah satunya merupakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak yang merancang, memerintahkan, membiayai, hingga mengambil keuntungan dari operasi tersebut. Menurutnya, rangkaian peristiwa itu perlu didalami karena berpotensi mengarah pada tindak pidana serius, termasuk dugaan makar.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Termasuk pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto,” ujar Sudding dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Sudding menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran teknis atau prosedur penggunaan perangkat penyadapan. Ia menekankan penyadapan tanpa dasar hukum terhadap kepala negara berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan kepentingan nasional.





Komentar (0)