Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan laporan hasil kerja Panja. Ia menjelaskan, penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari perubahan kelima Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU 2025–2029 dan perubahan keempat Prolegnas RUU Prioritas 2026.
RUU tersebut juga masuk kategori RUU kumulatif terbuka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XXI/2023. Baleg DPR menjadi pihak yang menyusun RUU tersebut.
Dari hasil pembahasan, terdapat sejumlah substansi yang disepakati untuk dimasukkan dalam RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang.
Pertama, materi muatan undang-undang harus mencerminkan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Sementara itu, undang-undang tertentu dapat memuat asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur.
Kedua, pembentukan undang-undang dilakukan melalui lima tahapan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Ketiga, pembentukan undang-undang dapat menggunakan prosedur biasa maupun prosedur cepat. Melalui prosedur cepat, jangka waktu beberapa tahapan pembentukan undang-undang dapat dipersingkat.
Iman menjelaskan, terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan suatu RUU dibahas menggunakan prosedur cepat. Kondisi tersebut meliputi pengesahan perjanjian internasional tertentu yang mendesak untuk segera diberlakukan, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat batas waktu perubahan atau penggantian undang-undang, serta perubahan materi muatan undang-undang secara terbatas.
Prosedur cepat juga dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan teknis penulisan, mengubah lampiran undang-undang, dan menghadapi keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi pembentukan undang-undang.
Khusus untuk kondisi terakhir, prosedur cepat harus mendapat persetujuan bersama alat kelengkapan DPR yang menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Keempat, penyusunan RUU dapat menggunakan empat metode, yakni metode standar, konsolidasi, kodifikasi, dan omnibus.
Kelima, pembahasan RUU APBN dalam RUU tersebut harus memperhatikan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Iman menyampaikan, materi muatan RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang yang telah disepakati melalui musyawarah mufakat terdiri dari 12 bab dan 93 pasal.
Adapun 12 bab tersebut meliputi:
Bab I: Ketentuan Umum
Bab II: Asas Pembentukan Undang-Undang
Bab III: Sumber Hukum, Hierarki Peraturan Perundang-undangan, dan Materi Muatan Undang-Undang
Bab IV: Tahapan Pembentukan Undang-Undang
Bab V: Penyebarluasan
Bab VI: Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang
Bab VII: Partisipasi Masyarakat
Bab VIII: Pengujian terhadap Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bab IX: Digitalisasi dalam Pembentukan Undang-Undang
Bab X: Keikutsertaan Perancang dan Pejabat Fungsional Lainnya serta Tenaga Ahli dalam Pembentukan Undang-Undang
Bab XI: Ketentuan Peralihan
Bab XII: Ketentuan Penutup
“Panja berpendapat bahwa RUU tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Panja menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan rapat pleno Badan Legislasi apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak,” ujar Iman dalam rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
Baleg Tambahkan Ketentuan Prosedur PembahasanKetua Baleg DPR Bob Hasan kemudian menyampaikan adanya tambahan ketentuan dalam RUU, yakni Pasal 41 yang terdiri dari empat ayat serta Pasal 46 ayat (3).
Tambahan Pasal 41 mengatur mekanisme penyampaian RUU yang telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Baleg kepada pihak pengusul.
Dalam ketentuan tersebut, pengusul menyampaikan RUU yang telah diharmonisasi kepada pimpinan DPR dengan menyertakan keterangan pengusul dan naskah akademik.
Selanjutnya, Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan rapat paripurna untuk mengambil keputusan menjadikan RUU tersebut sebagai RUU dari DPR paling lambat 60 hari sejak RUU dibahas dalam rapat pimpinan DPR.
Jika RUU menggunakan prosedur cepat, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna paling lama dilakukan 30 hari sejak RUU dibahas dalam rapat pimpinan DPR.
Sementara itu, tambahan Pasal 46 ayat (3) mengatur bahwa DPR menugasi alat kelengkapan DPR yang mewakili lembaga tersebut untuk membahas RUU paling lama 60 hari sejak surat presiden diterima.
Bob kemudian meminta persetujuan anggota Baleg agar RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang yang telah selesai kita susun dapat diajukan sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku untuk pada paripurna ke depan? Dapat disetujui?” tanya Bob.
“Setuju,” jawab peserta rapat.






Komentar (0)