JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik serta ilegal akses, yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah murni penegakan hukum.
"Dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua, dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat," kata Suyudi di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," ujar Suyudi.
Mantan Kapolda Banten ini melanjutkan, penegakan hukum terhadap Jenderal Polri tersebut memang dilakukan berdasarkan temuan alat bukti serta prosedur hukum yang ada.
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ucap Suyudi.
Oleh karenanya, Suyudi memerintahkan seluruh jajaran untuk tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:Longsor Putus Jalan Desa di Pandeglang, Mobil Terpaksa Putar Balik"Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," tutup Suyudi.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun.
#nasional





Komentar (0)