RUU Perampasan Aset: Korban Berpeluang dapat Pengembalian Kerugian dari Pelaku Investasi Bodong

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR dan Pemerintah juga membahas materi mekanisme terkait korban investasi bodong berpeluang mendapatkan pengembalian kerugian dari aset pelaku yang disita dan dirampas negara.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, bahwa mekanisme itu disiapkan agar aset hasil tindak pidana investasi bodong dapat langsung dikembalikan kepada korban, bukan terlebih dahulu masuk ke kas negara.

Baca Juga :
Batalkan Impor 23 KRL Bekas dari Jepang, KAI Lebih Memilih Kereta Baru Buatan INKA
Pemerintah dan DPR Sepakat soal Perubahan Nama RUU Perampasan Aset, Ternyata Ini Alasannya

Ia mencontohkan sejumlah kasus investasi bodong, termasuk Binomo dan penipuan berkedok perjalanan umrah, yang menyebabkan banyak masyarakat mengalami kerugian.

"Tapi aset dalam tindak pidana investasi apa yang merugikan masyarakat banyak, seperti kemarin itu kan ada yang Binomo, lalu travel umrah ya. Kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban," jelas Habiburokhman usai rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Habiburokhman menjelaskan, selama ini korban tindak pidana investasi mengeluhkan pengelolaan aset sitaan milik pelaku.

Aset yang berhasil disita aparat penegak hukum disebut kerap masuk ke kas negara terlebih dahulu, sementara proses pengembaliannya kepada korban membutuhkan waktu panjang.

"Masukan kemarin itu dari para korban yang ke kami, yang dirugikan masyarakat, asetnya disita kok untuk negara. Masuk ke negara dulu, baru panjang sekali ceritanya bisa sampai ke korban," katanya.

Melalui RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR ingin memastikan korban segera memperoleh pengembalian kerugian dari aset yang dirampas.

"Nah, dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan. Nah, ini benar-benar masukan dari banyak sekali korban tindak pidana investasi," jelasnya.

Bahkan Habiburokhman mengatakan, pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya negara memulihkan kerugian masyarakat akibat tindak pidana ekonomi, khususnya penipuan dan penggelapan yang berdampak luas.

Dalam penjelasan pokok-pokok pengaturan RUU Perampasan Aset, ia menyebut ruang lingkup aset yang dapat dirampas tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana lain dengan karakteristik tertentu.

Baca Juga :
DPR Langsung 'Gas' Bahas RUU Penyadapan usai RUU Perampasan Aset Rampung
Penyadapan Prabowo Dikaitkan dengan 'Geng Solo', Begini Respons Habiburokhman
Habiburokhman Kecewa soal Kabar Komisi III DPR Jadi Korban Penyadapan Listyo Sigit Cs

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pakai Peci Hitam dan Batik, Jokowi Hadapi Sidang Polemik Ijazah Hari Ini
• 17 jam lalu
0
thumb
Jokowi Tegaskan Foto di Ijazah UGM: Foto Saya, Yang Mulia. Untuk Apa Dipasang Fotonya Dumatno Budi Utomo
• 12 jam lalu
0
thumb
Hj Komariyah Ternyata Dibunuh Tetangga, Jasadnya Dibakar dalam Mobil
• 12 jam lalu
0
thumb
Direktur DPP PSI: Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo
• 17 jam lalu
0
thumb
Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kedua Mantan Pj Gubernur Sulsel Cacat Hukum dan Tidak Sah
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.