DPR-Pemerintah Sepakati Pemblokiran Aset di RUU Perampasan Aset Bersifat Sementara

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

DPR dan pemerintah menyepakati rumusan pemblokiran aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Pemblokiran ditegaskan sebagai tindakan sementara untuk mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 18 angka 6 mengenai pemblokiran dalam rapat Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).

Dalam pembahasan itu, pemerintah mengusulkan penambahan frasa "untuk sementara waktu" dalam definisi pemblokiran. Usulan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan pemindahan aset yang diduga merupakan aset tindak pidana untuk sementara waktu. Ini kami mengadopsi dari ketentuan Pasal 1 angka 37 KUHAP definisinya,” kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.

Dalam Pasal 1 angka 37 KUHAP, pemblokiran didefinisikan sebagai tindakan untuk mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu.

Tindakan tersebut dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim melalui penetapannya.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mempertanyakan penambahan frasa "untuk sementara waktu". Menurutnya, pemblokiran aset selama ini kerap menimbulkan persoalan karena masyarakat tidak mengetahui batas waktu pelaksanaannya.

Ia menilai penambahan frasa tersebut dapat menegaskan bahwa pemblokiran bukan tindakan permanen dan hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu.

“Kata pemblokiran ini yang selalu muncul di masyarakat kan tenggang waktu memang yang tak terbatas dan tak tahu kapan harus berakhir. Sehingga pemerintah mengusulkan tambahan untuk sementara waktu. Jadi, apakah pikiran itu seperti itu? Kata tambahan sementara untuk sementara waktu ini,” katanya.

“Ya, pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan aset yang diduga merupakan aset tindak pidana untuk sementara waktu. Sehingga dengan demikian memang pemblokiran tidak apa ya, tidak permanen ya, waktu tertentu. Kalau itu substansinya saya kira saya bisa memahaminya,” lanjut dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan frasa "sementara waktu" berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak disertai kepastian batas waktu pemblokiran.

Ia khawatir aparat penegak hukum (APH) dapat terus memperpanjang pemblokiran dengan alasan tindakan tersebut masih bersifat sementara. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai batas waktu pemblokiran aset.

“Kalau saya sih saya, sementara itu kan mens rea-nya enggak tetap. Takutnya APH itu kalau dibilang sementara, selalu pakai sementaranya ini dipanjangin terus sama dia. Nah, agar ini menjadi pasti, teman-teman, sementara ini menjadikan yang bahasa yang berbeda tuh apa? Supaya, supaya jangan sekarang aja untuk pemblokiran itu, itu enggak jelas gitu. Ada yang udah diambil asetnya, tapi enggak jelas kapan diselesaikannya. Nah, kita pengin ada kepastian jangan mungkin sifat sementara itu, Pak Menteri, digantilah. Entah yang lebih tepatnya apa gitu. Sementara bahaya, Pak,” kata Sahroni.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, frasa "sementara waktu" digunakan karena RUU Perampasan Aset telah mengatur batas waktu pemblokiran dalam batang tubuh rancangan undang-undang.

Ia merujuk pada DIM 127, 128, dan 129 yang mengatur jangka waktu pelaksanaan pemblokiran. Karena itu, menurut Eddy, batas waktu tidak perlu dicantumkan secara terperinci dalam bagian definisi.

“Ya, karena ini definisi, jadi kalau definisi kan nanti rinciannya mengenai pemblokiran itu ada di batang tubuh,” tutur Eddy.

Anggota Komisi III DPR Bob Hasan turut menjelaskan kedudukan pemblokiran dalam proses perampasan aset. Ia menegaskan pemblokiran bukan tindakan untuk menghukum seseorang, melainkan langkah sementara untuk mencegah aset yang diduga terkait tindak pidana dialihkan.

“Jadi pemblokiran ini diperlukan tentunya untuk ke depannya apakah untuk penyidikan ataukah untuk penuntutan dan sebagainya, sampai kepada urusan terakhir kita eksekusinya yaitu perampasan,” ucapnya.

Bob menjelaskan, pemblokiran harus mempertimbangkan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diproses. Langkah tersebut bertujuan mencegah pengalihan aset sebelum proses hukum selesai.

“Nah, maka ini harus dilanjutkan, Pak, nanti dalam pasal penjelasan ya tentang sementara waktu, karena apa. Masing-masing kan ini perampasan aset kan rezimnya berbeda nih. Ini rezim pemblokiran, kalau kita berbicara pemblokiran dalam rezim perampasan aset dengan rezim bea cukai dengan rezim yang lainnya ini adalah hal-hal yang berbeda, ya. Maka oleh karena itu ada spesialis terkait dengan penyusunan ini. Untuk sementara saya masih sependapat dengan Bang Hinca dan sependapat dengan pemerintah,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPR Slamet Riyadi sempat mengusulkan alternatif rumusan definisi pemblokiran. Ia mengusulkan agar pemblokiran berlaku hingga terdapat kepastian hukum berdasarkan proses peradilan.

Namun, Eddy menolak usulan tersebut. Ia menjelaskan pemblokiran merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses hukum sehingga tidak tepat jika masa berlakunya harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ya, jadi mengapa KUHAP menggunakan istilah sementara waktu dan bukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pemblokiran ini kan upaya paksa, Pak. Belum di ujung,” kata Eddy.

“Upaya paksa ternyata setelah diperiksa tidak ada kaitan, ya harus dibuka dong. Kalau enggak kan itu melanggar HAM. Jadi tidak ada, tidak ada urusan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mengapa dalam KUHAP menggunakan istilah sementara waktu? Ini kan mencegah orang mengalihkan aset, ternyata tidak ada kaitan, ya dibuka dong,” sambung dia.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra juga mendukung rumusan pemerintah. Ia menjelaskan pemblokiran merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan ketika penyidik menduga suatu aset berkaitan dengan tindak pidana.

“Jadi pemblokiran itu artinya bahwa karena penyidik itu mencurigai, itu pertama. Yang kedua, untuk mencegah ya berpindahnya sesuatu benda milik dari tersangka, maka itu ada tindakan sementara. Nah, itu misalnya BPN ya, pemblokiran sertifikat itu cuman berlaku 30 hari. Ya kan? Setelah itu harus di dilepas,” kata Soedeson.

“Nah, kalau kemudian penyidik mendapatkan bukti yang nyata, dia sita. Bukan lagi blokir. Jadi, blokir itu hanya memang dimaksudkan untuk tindakan sementara. Nah, makanya di dalam rumusan ini kan tindakan untuk mencegah. Bukan untuk melakukan proses hukum, hanya mencegah saja. Sehingga menurut saya, apa yang dikatakan, apa yang dirumuskan oleh pemerintah ini sudah tepat. Dan ini sudah berlandaskan kepada KUHAP,” tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR Mangihut Sinaga. Ia menilai pemblokiran memang merupakan tindakan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Jadi itu karena memang sementara waktu pemblokiran dalam rangka pemeriksaan, ya, maka itu namanya diblokir. Kalau memang tidak ada terkait bisa nanti juga dikembalikan. Tapi kalau terkait menjadi bagian tindak pidana, itu urusan penyitaan dan seterusnya sampai dengan inkracht. Itu apa, pengertiannya. Saya kira sependapat dengan pemerintah, Pimpinan,” ucapnya.

Setelah mendengarkan pandangan anggota dan penjelasan pemerintah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku pimpinan rapat meminta persetujuan atas rumusan tersebut.

“Oke, setuju ya,” kata Habiburokhman sembari mengetuk palu tanda setuju.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
OJK Minta MNC Bank Segera Selesaikan Gangguan Layanan dan Pastikan Dana Nasabah Aman
• 11 jam lalu
0
thumb
Pasar Modal Sedang Hujan Emas, Lo Kheng Hong Pilih Saham Bank hingga Sawit 
• 11 jam lalu
0
thumb
Peternak Ayam di Parigi Moutong Dilatih Tingkatkan Produksi Telur
• 20 jam lalu
0
thumb
Danantara (DAM) Jadi Pemegang Saham GMFI, Siap Disetorkan ke Garuda (GIAA)
• 18 jam lalu
0
thumb
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat 5 November 2026, 5 Provinsi Berstatus Siaga
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.