Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian memastikan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum akan diberlakukan pada Januari 2027.
Menurutnya, pemerintah masih membahas sejumlah aspek kebijakan tersebut, termasuk waktu penerapan dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.
“PTKP itu akan diberlakukan tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan, jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari (2027). Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026), yang dilansir Antara.
Sebagai informasi, PTKP merupakan batas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Dalam penghitungan pajak, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.
Pemerintah berencana menyesuaikan batas PTKP pada 2027, tetapi besaran kenaikan dan waktu penerapannya masih dalam pembahasan.
Salah satu opsi yang dikaji adalah menyesuaikan batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah juga tengah menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa rencana kenaikan PTKP merupakan bagian dari program pemerintah untuk 2027. “Masih dalam pembahasan, karena ini untuk masih program di tahun 2027,” ujarnya, Senin (3/11/2026).
Sementara itu, Shinta Kamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung rencana pemerintah menaikkan batas PTKP.
Menurut Shinta, kenaikan PTKP dapat mengurangi beban pajak penghasilan pekerja sehingga mereka memiliki lebih banyak pendapatan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok kelas menengah.
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan besaran PTKP yang baru maupun tanggal pasti pemberlakuannya. (ant/bil/ham)





Komentar (0)