RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Hasil Sitaan ke Korban Investasi Bodong

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Korban investasi bodong berpeluang mendapatkan pengembalian kerugian dari aset pelaku yang disita dan dirampas negara. Mekanisme tersebut menjadi salah satu materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, mekanisme itu disiapkan agar aset hasil tindak pidana investasi bodong dapat langsung dikembalikan kepada korban, bukan terlebih dahulu masuk ke kas negara.

Ia mencontohkan sejumlah kasus investasi bodong, termasuk Binomo dan penipuan berkedok perjalanan umrah, yang menyebabkan banyak masyarakat mengalami kerugian.

“Tapi aset dalam tindak pidana investasi apa yang merugikan masyarakat banyak, seperti kemarin itu kan ada yang Binomo, lalu travel umrah ya. Kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban,” kata Habiburokhman usai rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).

Habiburokhman menjelaskan, selama ini korban tindak pidana investasi mengeluhkan pengelolaan aset sitaan milik pelaku. Aset yang berhasil disita aparat penegak hukum disebut kerap masuk ke kas negara terlebih dahulu, sementara proses pengembaliannya kepada korban membutuhkan waktu panjang.

“Masukan kemarin itu dari para korban yang ke kami, yang dirugikan masyarakat, asetnya disita kok untuk negara. Masuk ke negara dulu, baru panjang sekali ceritanya bisa sampai ke korban,” katanya.

Melalui RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR ingin memastikan korban segera memperoleh pengembalian kerugian dari aset yang dirampas.

“Nah, dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan. Nah, ini benar-benar masukan dari banyak sekali korban tindak pidana investasi,” ungkapnya.

Habiburokhman mengatakan, pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya negara memulihkan kerugian masyarakat akibat tindak pidana ekonomi, khususnya penipuan dan penggelapan yang berdampak luas.

Dalam penjelasan pokok-pokok pengaturan RUU Perampasan Aset, ia menyebut ruang lingkup aset yang dapat dirampas tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana lain dengan karakteristik tertentu.

Beberapa di antaranya adalah penipuan dan/atau penggelapan yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat luas. Contohnya, kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan, hingga investasi fiktif atau bodong.

Menurut Habiburokhman, perampasan aset tersebut nantinya dapat dilakukan melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.

“Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memulihkan kerugian para korban. Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara,” kata dia.

Korban Investasi Bodong Berharap Kasus Lama Ditangani

Habiburokhman berharap pengaturan tersebut juga dapat memberikan solusi bagi korban investasi bodong yang hingga kini belum memperoleh pengembalian kerugian. Ia menyebut Komisi III DPR telah menerima sejumlah aduan dari korban yang kasusnya terkatung-katung selama sekitar dua tahun.

Aduan tersebut antara lain berasal dari korban investasi bodong di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, serta korban penipuan berkedok perjalanan umrah di Jawa Tengah.

Saat ditanya apakah mekanisme pengembalian aset itu dapat berlaku terhadap kasus-kasus yang telah terjadi sebelumnya, Habiburokhman mengatakan pihaknya ingin agar korban dari kasus lama juga mendapat perhatian.

“Ya kalau kami inginkan khusus untuk investasi bodong ini ada, yang ke kami ini udah 2 tahunan ini ya. Kasihan terkatung-katung. Ada yang di Jawa Barat, kalau enggak salah di Kabupaten Bandung, lalu di mana lagi, apa, travel umrah kemarin di Jawa Tengah kalau enggak salah. Terkatung-katung korbannya,” katanya.

Menurut Habiburokhman, korban tidak hanya menginginkan pelaku dihukum penjara. Mereka juga berharap aset yang diperoleh atau dikuasai pelaku dari hasil penipuan dapat dikembalikan.

Ia menilai, dalam sejumlah kasus tindak pidana ekonomi dan investasi bodong, pelaku bahkan dapat menganggap hukuman penjara sebagai risiko yang bisa diterima selama aset hasil kejahatan tetap berada dalam penguasaannya.

“Dalam banyak kasus banyak pelaku tindak pidana ekonomi, investasi bodong itu pasang badan. ‘Enggak apa-apa saya dipenjara 5 tahun, 10 tahun, tapi asetnya sudah triliunan’,” tuturnya.

Habiburokhman menilai proses pengembalian aset kepada korban selama ini masih berbelit-belit. Akibatnya, sebagian korban tetap mengalami kerugian meskipun pelaku telah menjalani proses hukum, bahkan ada yang sudah bebas.

“Nah itu kan dengan proses yang ada selama ini berbelit-belit, biasa saja itu terjadi. Iya kan? Kita tahu ada berapa orang yang tahu-tahu udah bebas. Padahal korbannya masih menderita, masih belum mendapatkan, apa namanya, pengembalian aset-aset yang di ditipu itu,” kata dia.

Habiburokhman Singgung Hukuman Mati bagi Koruptor

Selain pengembalian aset korban investasi bodong, Habiburokhman juga menyinggung ketentuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.

Ia mengatakan, RUU Perampasan Aset akan mempertegas bahwa hukuman mati masih berlaku dalam sistem hukum Indonesia dan dapat dikenakan terhadap pelaku korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Iya, juga ada penegasan bahwa undang-undang ini nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati,” katanya.

Habiburokhman merujuk pada KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Ia mengatakan ketentuan hukuman mati tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya nanti kita mengikuti peraturan undang-undang yang sudah ada, ya,” tutur dia.

Ia kemudian menyinggung tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam situasi bencana sebagai salah satu kondisi yang dapat menjadi pertimbangan.

“Iya nanti, apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya itu kurang lebih ya,” pungkas dia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pelni Crewing Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar
• 4 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca BMKG Jakarta 5 November 2026: Hujan Turun Mulai Jam 4 Sore, Siapkan Payung
• 13 jam lalu
0
thumb
Tergesa Masuk Istana, Dirut KAI Penuhi Panggilan Prabowo
• 4 jam lalu
0
thumb
Ahmad Luthfi Jaring Aspirasi Buruh dan Pengusaha untuk Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2027
• 12 jam lalu
0
thumb
Puan Minta Pajak Pembalut Dievaluasi: Itu Kebutuhan Dasar Bukan Gaya Hidup
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.