DPR dan Pemerintah Sepakat Mempertegas Judul RUU Perampasan Aset

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menyepakati perubahan judul draf regulasi tersebut menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.

Kesepakatan mengubah judul RUU itu merupakan hasil rapat Komisi III DPR RI bersama Pemerintah, yang diwakili Kementerian Hukum, hari ini, Kamis (5/11/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Habiburrahman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, perubahan judul itu merupakan permintaan dari Pemerintah.

“Dari Pemerintah meminta judulnya diubah dari tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana yang memang dianggap terlalu umum dan tidak tegas menjadi Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya,” ujarnya.

Menurut Habib, yang dimaksud dengan frasa tindak pidana lainnya akan dimasukkan di bagian batang tubuh, dan dibahas detailnya lebih lanjut.

Dhahana Putra Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menjelaskan, perubahan judul itu bertujuan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang bisa diberlakukan perampasan aset.

Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026.

Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset selalu mandek walau sudah beberapa kali masuk daftar Prolegnas Prioritas.

Sejumlah kalangan menilai, adanya regulasi yang mengatur perampasan aset bakal lebih efektif dalam upaya mengembalikan aset hasil tindak kejahatan kepada Negara.

Legislasi itu juga diyakini bisa memberikan efek jera karena para pelakunya tidak bisa lagi menikmati hasil korupsi.

Sekarang, DPR dan Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian pembahasan RUU tersebut, dengan target tanggal 15 Desember 2026.(rid/bil/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Legislator PKB Cerita Dikerumuni Gen Z yang Kecewa dengan Wapres Gibran
• 18 jam lalu
0
thumb
Wacana Pangkas Rambut dan Tukang Pijat Kena Pajak, Sultan Sentil Pemerintah: Dudu VOC Kabeh Dipajaki
• 21 jam lalu
0
thumb
Karhutla di Papua Barat Capai 3.300 Hektare
• 18 jam lalu
0
thumb
Padang Masuk Nominasi Kota Kreatif UNESCO 2027, Siap Perkenalkan Kekayaan Kuliner ke Dunia
• 19 jam lalu
0
thumb
Satgas PKH dalami kaitan perusahaan AK dengan oknum aparat
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.