Alasan Hakim Vonis Hery Susanto Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

liputan6.com
12 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis 5 tahun penjara terkait kasus suap pengaturan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sedikit lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan hukuman Hery.

Advertisement

BACA JUGA: Respons Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim anggota Alfis Setiawan mengungkapkan, salah satu hal yang meringankan hukuman Hery adalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.

Sementara itu, hal yang memberatkan hukuman Hery adalah perbuatannya dilakukan saat menjabat sebagai penyelenggara negara. Selain itu, Hery dinilai tidak berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Terdakwa juga tidak berterus terang dan berbelit-belit," ucap hakim Alfis dalam persidangan, Kamis (5/11/2026).

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bitcoin Pulih ke USD80 Ribu, Menguat Lebih dari 6?lam 24 Jam
• 8 jam lalu
0
thumb
Ekonomi Tumbuh Tinggi, Dampak Sektor Investasi Dinanti
• 4 jam lalu
0
thumb
Massa Pendukung Jokowi dan Roy Suryo & Dokter Tifa, Lebih Banyak Mana?
• 22 jam lalu
0
thumb
Jokowi Tunjukkan Ijazah di Sidang Roy Suryo, Praktisi Hukum: Masih Harus Tunggu Penilaian Hakim
• 14 jam lalu
0
thumb
Pasar Modal Sedang Hujan Emas, Lo Kheng Hong Pilih Saham Bank hingga Sawit 
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.