Tetapkan Listyo Cs Tersangka Penyadapan Prabowo, Jenderal Suyudi: Untuk Kebaikan Polri!

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik serta ilegal akses, yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah murni penegakan hukum.

"Dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua, dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat," kata Suyudi di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026). 

"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," ujar Suyudi.

Baca Juga :
Hercules Geram Prabowo Disadap Listyo Sigit: Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara!

"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ucap Suyudi.

Oleh karenanya, Suyudi memerintahkan seluruh jajaran untuk tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :
Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Penyadapan Prabowo, Jokowi Akhirnya Buka Suara!

"Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," tutup Suyudi. 

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses. 

 

Baca Juga :
Habiburokhman Desak Polri Bongkar Motif Terselubung Listyo Cs Sadap Prabowo


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Skandal Penyadapan Presiden
• 20 jam lalu
0
thumb
Harga CPO, Batu Bara, Nikel, dan Timah Kompak Melemah
• 11 jam lalu
0
thumb
Jakarta Kondusif, Tidak Ada Pengamanan Berlebihan di Area Istana
• 10 jam lalu
0
thumb
Mendagri: Interoperabilitas UU SDI Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah
• 7 jam lalu
0
thumb
Motor Listrik Murah di Bawah Rp10 Juta, Ini Pilihannya
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.