Grid.ID – Kejanggalan diungkap Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus pidana konsumen yang menjeratnya hingga ke kursi hukum mencatat kerugian materiil bernilai Rp0.
Richard Lee menelaah secara detail berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh pihak pelapor, dr. Samira (Dokter Detektif).
"Saya sangat mengetahui, karena saya membaca BAP itu berkali-kali dan itu membuat saya terkejut juga apa persidangan," kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, pengakuan tidak adanya kerugian tersebut bukan sekadar asumsi pihaknya, melainkan langsung dari pelapor saat memberikan keterangan resmi di bawah sumpah.
"Iya, sorry saya membaca laporan polisi, saya membaca BAP, dan pada waktu fakta di persidangan, Doktif juga mengatakan atau dr. Samira juga mengatakan bahwa dia tidak ada kerugian apa pun, nol kerugian," imbuhnya.
Melihat fakta di mana suatu perkara pidana perlindungan konsumen dipaksakan tanpa adanya pihak yang dirugikan, tim penasihat hukum pun menanyakan dugaan motif di balik pelaporan tersebut.
"Jadi menurut Saudara Terdakwa, apa dasarnya dia melaporkan Saudara Terdakwa ini padahal tidak memiliki kerugian apa pun?" tanya kuasa hukum, Faizal Hafied.
Richard Lee pun melontarkan jawaban, "Persaingan bisnis."
Diketahui perkara ini merupakan buntut dari perseteruan hukum antara Richard Lee dan Samira atau Amira Farahnaz (Dokter Detektif/Doktif). Konflik bermula dari unggahan media sosial Doktif yang menuding sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee mengalami overclaim, tidak steril, serta hasil pengemasan ulang (repacking).
Akibat laporan Doktif, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang dan sempat ditahan sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan bersyarat. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)