Bursa Efek Indonesia (BEI) belum berencana mengaktifkan kembali daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling dalam waktu dekat.
Short selling merupakan strategi perdagangan saham, investor menjual saham yang dipinjam dengan harapan bisa membelinya kembali di harga yang lebih rendah.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan transaksi short selling bakal kembali diberlakukan apabila kondisi pasar sudah lebih kondusif dan tidak diwarnai kepanikan berlebihan.
"Kita pantau pasarnya. Kalau pasarnya sudah lebih kondusif, tidak ada kepanikan yang berlebihan, tentu short selling bisa kita masukkan kembali daftar sahamnya," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (5/11).
Sebelumnya, BEI memutuskan tidak menetapkan saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling selama November 2026. Keputusan tersebut diambil di tengah kondisi pasar yang masih diwarnai ketidakpastian dan volatilitas tinggi.
Jeffrey menjelaskan, tekanan jual yang tinggi di pasar saham tanpa didukung analisis fundamental yang memadai menjadi salah satu pertimbangan bursa untuk menangguhkan penetapan daftar saham short selling.
“Dengan kondisi pasar yang tadi disampaikan penuh ketidakpastian, fluktuasinya tinggi, tekanan jual yang tinggi tanpa analisis fundamental yang baik, ya tentu kami menilai untuk sementara kami tidak menetapkan ada saham dalam daftar short selling,” ujar Jeffrey kepada awak media di Lombok, NTB, dikutip Selasa (3/11).
Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026, lima saham yang dikeluarkan meliputi PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).






Komentar (0)