Momen Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan, Roy Suryo Pilih Tertawa Lepas

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11) diwarnai momen menarik ketika Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memperlihatkan seluruh dokumen pendidikannya mulai dari bangku sekolah dasar hingga sarjana di hadapan majelis hakim dan para pengunjung.

Langkah tersebut diambil Jokowi setelah dirinya meminta izin secara resmi kepada majelis hakim untuk menunjukkan ijazah dari berbagai jenjang pendidikan yang telah ia tempuh.

Melihat hal itu, Roy Suryo yang duduk sebagai terdakwa lantas mendekati area meja majelis hakim dan tak kuasa menahan tawa saat dokumen-dokumen tersebut dipamerkan ke hadapan publik.

Kehadiran Jokowi dalam persidangan ini berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa.

Di hadapan persidangan, Jokowi menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah menciderai kehormatan diri serta keluarganya.

“Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” ungkap Jokowi di ruang sidang.

Selain kerugian moril, Jokowi juga menyinggung hasil survei terbaru yang menunjukkan bahwa sekitar 18 persen masyarakat sempat mempercayai isu miring mengenai keaslian ijazahnya.

Menurutnya, angka tersebut setara dengan sekitar 34 juta jiwa, yang dinilai berdampak langsung terhadap penurunan tingkat kepercayaan publik kepada dirinya.

Tidak hanya itu, Jokowi merasa dirugikan lantaran tudingan tersebut menyasar perjalanan politiknya.

Ia menyebut tuduhan itu seolah menuding dirinya menggunakan dokumen palsu saat maju dalam kontestasi pemilihan wali kota dua kali, gubernur satu kali, hingga pemilihan presiden dua kali.

Kasus ini sendiri bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang perkaranya mulai disidangkan sejak pertengahan September lalu di PN Jakarta Timur. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pieter harap kemenangan di I.League Cup jadi modal hadapi Super League
• 12 jam lalu
0
thumb
Bayar Janji ke Peternak, Mentan Amran Perkuat Integrasi Petani Jagung hingga Koperasi: Solusi Permanen!
• 3 jam lalu
0
thumb
Breaking News: Timnas Indonesia Vs Yordania Batal
• 2 jam lalu
0
thumb
Jateng dan Bangkalan paparkan inovasi unggulan di IGA 2026
• 21 jam lalu
0
thumb
Sambut HUT KE-419 Kota Makassar, Disdukcapil Jemput Bola Layani Warga di Tiga Pulau Terluar
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.