Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperkuat pembuktian keaslian riwayat pendidikannya dengan memperlihatkan beragam dokumentasi otentik semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM). Langkah tersebut dilakukan saat Jokowi bersaksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Dikutip dari laporan jurnalis Metro TV, Rona Marina dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 5 November 2026, hi hadapan majelis hakim, Jokowi tidak hanya membawa fisik ijazahnya, tetapi juga membeberkan rekam jejak aktivitas akademiknya di Fakultas Kehutanan UGM.
Bukti pendukung yang diperlihatkan mencakup foto dan rekaman video saat ia diwisuda, bukti peminjaman buku perpustakaan kampus, hingga arsip foto kebersamaan dengan rekan-rekan kuliah satu angkatannya.
Rangkaian dokumentasi tersebut dihadirkan untuk membuktikan bahwa proses perkuliahan yang ia jalani berlangsung nyata dan tuntas. Dalam kesaksiannya, Jokowi menerangkan riwayat pendidikannya secara runut, mulai dari SD 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, hingga menamatkan jenjang sarjana di UGM pada 1985.
Baca Juga :
Jokowi Beberkan Riwayat Skripsi UGM dan Raih Nilai A
Selain memperlihatkan bukti aktivitas kampus, Jokowi juga menepis isu yang beredar di media sosial mengenai foto ijazahnya yang tampak berkumis dan berkacamata. Ia membantah tudingan bahwa foto tersebut milik sepupunya yang bernama Budiatmo, seraya menegaskan bahwa potret itu seratus persen adalah dirinya saat lulus kuliah.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menilai hadirnya arsip pribadi dan dokumentasi perkuliahan ini telah memberikan pembuktian materiil yang sangat kuat di pengadilan. Menurutnya, bukti-bukti otentik tersebut membuktikan bahwa riwayat pendidikan Jokowi dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi sah dan tak terbantahkan.
Kendati demikian, pihak penasihat hukum terdakwa Roy Suryo dilaporkan masih terus mendalami dan memperdebatkan riwayat hidup serta masa pendidikan Jokowi dalam sesi pemeriksaan persidangan tersebut.





Komentar (0)