Tingkatkan Kualitas PK-5, Dinas Koperasi Makassar Gelar Pelatihan Higienitas dan Legalitas Produk

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar membekali 50 Pedagang Kaki Lima (PK-5), khususnya pelaku usaha kuliner, dengan pengetahuan tentang higienitas pangan dan legalitas produk melalui Program SAPA PK-5 (Sistem Akselerasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima).

Pembekalan tersebut dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar melalui kegiatan Pelatihan Higienitas dan Legalitas Produk di Hotel Karebosi Premier, Makassar, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota meningkatkan kapasitas pelaku PK5 agar tidak hanya memiliki tempat usaha yang tertata, tetapi juga mampu menghasilkan produk yang bersih, aman, berkualitas, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai standar kebersihan dan keamanan pangan, mulai dari kondisi tempat produksi, kebersihan peralatan, pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga pengemasan produk.

Selain aspek higienitas, para pedagang juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya legalitas produk, termasuk persyaratan dan prosedur pengurusannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperkuat materi pelatihan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua DPD PPJI Sulawesi Selatan, Saidatul Masitoh, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Saidatul Masitoh memberikan materi mengenai standar higienitas dan pengelolaan usaha kuliner, sedangkan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan penguatan terkait aspek kesehatan dan keamanan pangan.

Pelatihan ini merupakan salah satu bentuk implementasi Program SAPA PK-5 yang dirancang untuk memperkuat penataan sekaligus pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Makassar.

Melalui program tersebut, pemerintah tidak hanya berfokus pada penataan lokasi berjualan, tetapi juga mengintegrasikan pendataan, pemenuhan legalitas, peningkatan kapasitas, dan pemberdayaan pelaku usaha.

Dengan pendekatan tersebut, PK-5 diharapkan dapat berkembang menjadi usaha yang lebih tertata, mandiri, serta memiliki daya saing.

Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar juga mendorong agar penataan PK-5 berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas produk dan pengelolaan usaha, sehingga para pedagang mampu memberikan jaminan kebersihan serta keamanan pangan kepada konsumen. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi III DPR Dorong Percepatan RUU Penyadapan Usai Kasus Listyo Sigit
• 3 jam lalu
0
thumb
Jokowi Mengaku Dihina dan Direndahkan Akibat Tudingan Ijazah Palsu, Nama Baik Keluarga Ikut Tercoreng
• 5 jam lalu
0
thumb
PORPROV XV 2026 Jadi Momentum Cetak Atlet Berprestasi
• 1 jam lalu
0
thumb
Wagub Taj Yasin Siapkan Rorak untuk Pulihkan Ekologi Gunung Muria
• 21 jam lalu
0
thumb
Perbedaan Rukun Islam dan Rukun Iman Lengkap dengan Dalilnya
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.