Polisi menetapkan laki-laki berinisial R (57) sebagai tersangka pelecehan seksual. R adalah pasien yang sebelumnya diduga melecehkan tenaga kesehatan (nakes), yaitu seorang perawat perempuan di salah satu rumah sakit di Sewon, Kabupaten Bantul.
"Sudah tersangka," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Kamis (5/11/2026).
Petugas turut mengamankan barang bukti yakni satu potong baju perawat berwarna abu-abu kombinasi hijau tosca dan satu unit alat ukur tekanan darah merek Omron berwarna putih.
"Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Rita.
Terduga pelaku terancam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," katanya.
Latar BelakangDiberitakan sebelumnya, seorang tenaga kesehatan (nakes) perempuan diduga jadi korban pelecehan pasiennya di Bantul. Korban dilecehkan saat memberikan perawatan tensi kepada terduga pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada 26 Oktober lalu dan telah dilaporkan ke kepolisian pada Jumat (30/10/2026).
"(Korban) koordinasi dengan suami akhirnya melaporkan ke kita," kata Kanit Reskrim Polsek Sewon Iptu Agus Rudatiyono, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku memegang organ sensitifnya ketika sedang ditensi di salah satu bangsal rumah sakit.
"Menurut keterangan pelapor itu, tangannya pasien memegang payudara, lagi perawatan tensilah gitu," tuturnya.






Komentar (0)