JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam perkara dugaan suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Amar putusan dibacakan pada Kamis (5/11/2026).
Hakim menyatakan, Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf a mengatur tindak pidana suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara itu, Pasal 18 mengatur pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Elyarahma Sulistyowati.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hery Susanto sejumlah Rp300 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut hakim.





Komentar (0)