Polisi Grebek Ponpes Sukoharjo, MUI Jateng: Wanita Lagi Tidur Digerebek, Ini Jelas Pelanggaran HAM!

republika.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG -- Anggota Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Zainal Abidin Petir, menilai, telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo. Dia menyerukan kepolisian terbuka dan transparan terkait penggerebekan tersebut.

“Iya jelas pelanggaran HAM,” ujar Zainal ketika diwawancara di Kota Semarang seusai melakukan penghimpunan keterangan dan kesaksian dari pihak-pihak yang terkait dengan penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga
  • Terjadi Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Penggerebekan Ponpes Sukoharjo
  • Meski Ponpes Sukoharjo tak Berizin, Kemenag Tetap Prihatin Polisi Grebek dan Permalukan Santriwati
  • Muhammadiyah Siap Beri Bantuan Hukum dan Psikologis untuk Santriwati Ponpes Sukoharjo

Dia menerangkan, jumlah santriwati di Ponpes Hamalatul Quran adalah 12 orang. Sebelas di antaranya masih berusia anak.

“Di bawah umur, seorang wanita sedang tidur, santri wanita sedang tidur, digerebek seperti itu, jelas pelanggaran hak asasi manusia. Jelas, tidak usah ragu-ragu,” ujarnya.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Zainal mendorong agar kepolisian terbuka terkait aksi penggerebekan dan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran. “Saya berharap ini dibuka sejujur-jujurnya. Karena saya ditugasi dari Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Tengah untuk mengecek kejadian yang sebenarnya,” kata dia.

Berdasarkan tugas tersebut, Zainal telah berkunjung ke Sukoharjo. Dia menemui dan menghimpun keterangan sejumlah pihak, antara lain pengurus ponpes, warga, termasuk penyidik. Dari mereka, Zainal mengetahui penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran merupakan rangkaian penyidikan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Warung tersebut dibakar pada dini hari tanggal 12 September 2026.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polda Jateng dan Polres Sukoharjo telah menangkap satu tersangka berinisial S. Dia ditangkap di sebuah rumah di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, pada 19 Oktober 2026. Dari keterangan S, polisi mengantongi identitas terduga pelaku pembakaran lainnya, yakni lelaki berinisial I. 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rupiah pada Kamis pagi menguat jadi Rp18.070 per dolar AS
• 14 jam lalu
0
thumb
Lo Kheng Hong Sebut Pasar Saham RI Sedang Hujan Emas: Siapkan Ember Borong Saham
• 6 jam lalu
0
thumb
Ada Rekayasa Lalu Lintas Imbas Sidang Dugaan Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur, Pengendara Sebaiknya Hindari Jalan Ini
• 18 jam lalu
0
thumb
Gyokeres Akhiri Paceklik Gol, Arsenal Tumbangkan Tuan Rumah Slavia Praha 2-1
• 17 jam lalu
0
thumb
Mau Masuk Dracin? Kini Turis Bisa Ikut Adegan Tamparan di Istana
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.