Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Tunjukan Ijazah di Sidang Kasus Fitnah

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah S1 miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjadi saksi kasus fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Roy tertawa saat Jokowi menunjukkan ijazah tersebut.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Awalnya, jaksa menunjukkan barang bukti (barbuk) ijazah Jokowi ke hadapan majelis hakim.

Jaksa, kubu Roy Suryo, dan Jokowi tampak maju ke hadapan majelis hakim untuk melihat ijazah tersebut. Jokowi memohon majelis hakim untuk menunjukkan ijazah itu ke hadapan awak media dan pengunjung sidang.

Hakim sempat menolak permintaan Jokowi dan memintanya menunjukkan di lain kesempatan di luar persidangan. Jokowi tetap memohon agar bisa menunjukkan ijazah itu karena sudah berjanji.

Baca juga: Jaksa Penasaran Penampilan Saat Lulus UGM, Jokowi: Berkumis dan Berkacamata

Jokowi lalu menunjukkan satu per satu ijazah miliknya ke hadapan awak media dan pengunjung sidang. Roy yang berdiri di samping Jokowi tampak tertawa saat Jokowi menunjukkan ijazah tersebut.

"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga Yang Mulia," ujar Jokowi.

"Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya mungkin bisa setelah persidangan," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati.

"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ujar Jokowi.

Roy juga sempat berteriak di persidangan saat momen tersebut. Roy berteriak saat pendukung Jokowi di ruang sidang bersorak seakan memberikan dukungan.

"Itu teriak-teriak, keluarkan Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak," ujar Roy Suryo.

Baca juga: Jaksa Tanya Jokowi soal Foto di Ijazah UGM: Foto Anda atau Dumatno?

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




(mib/yld)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Manipulasi Dana Nasabah Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6,5 Tahun Penjara
• 37 menit lalu
0
thumb
Ekonomi RI Tumbuh 5,47 Persen di Kuartal III 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Tak Kalah Pilu, Kiper FC Andorra Ungkap Hari-hari Gelap Setelah Jesus De Miguel Meninggal
• 1 jam lalu
0
thumb
Hasil Liga Champions: Liverpool Tumbang di Kandang Fenerbahce, Como Menang 9-1
• 6 jam lalu
0
thumb
Sudah Mogok Latihan, Real Madrid Selangkah Lagi Sukses Membajak Bintang Muda MU JJ Gabriel
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.