Sidang Dimulai, Jokowi Bersumpah di Hadapan Hakim PN Jaktim

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvonenews.com- Jokowi bersumpah sebelum memulai sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, 5 November 2026. Hal tersebut dilakukannya saat berada di dalam Ruang Sidang.

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu, menyatakan kesediaannya sebelum memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo cs di PN Jaktim.

"Apakah saudara bersedia untuk disumpah?" tanya Hakim Ketua Christina Endarwati kepada Jokowi dalam persidangan di PN Jakarta Timur.

"Bersedia," jawab Jokowi.

Jokowi Hadir di PN Jaktim
Sumber :
  • tangkapan layar YouTube tvOnenews

Saat tiba di PN Jaktim, Jokowi hadir di ruang sidang dengan mengenakan batik bernuansa coklat dan peci atau kopiah hitam. Ia hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Perkara tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu.

Melansir dari antara, sebelum memasuki pemeriksaan materi perkara, Hakim Ketua Christina Endarwati terlebih dahulu memeriksa identitas Jokowi sebagai saksi.

Kemudian, Hakim ketua melanjutkan pemeriksaan identitas Jokowi dengan menanyakan keterangan yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP).

"Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?" tanya Christina, dikutip dari antara, Kamis (5/11/2026).

"Betul," kata Jokowi.

Lalu Hakim menanyakan kondisi kesehatan Jokowi sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Jokowi memastikan dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti jalannya persidangan.

Setelah menyatakan kesediaannya, Jokowi kemudian mengucapkan sumpah menurut agama Islam sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan saksi di persidangan.

Christina pun selanjutnya mengingatkan Jokowi agar memberikan jawaban secara jelas dan tegas terhadap setiap pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan berlangsung.

"Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas," ujar Christina.

Imbauan tersebut disampaikan agar seluruh pihak yang berada di ruang sidang, termasuk majelis hakim, jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum terdakwa, serta pengunjung persidangan dapat mendengar keterangan saksi dengan baik.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenag Ingatkan Penghulu Bertindak Sesuai Regulasi, Jangan Bertentangan dengan Hukum!
• 20 jam lalu
0
thumb
Ahmad Luthfi Jaring Aspirasi Buruh dan Pengusaha untuk Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2027
• 5 jam lalu
0
thumb
Optimalisasi KUR Kunci Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran ke Luar Negeri
• 7 jam lalu
0
thumb
POV Cari Listyo Sigit! Menelusuri Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo di Mabes Polri
• 17 jam lalu
0
thumb
Bentrok Penolakan Konser Andrea Bocelli, Habib Bahar dan 33 Polisi-TNI Terluka
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.