Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Jokowi untuk menjelaskan secara rinci perjalanan akademisnya dari masa kanak-kanak hingga bangku perkuliahan guna meluruskan polemik yang selama ini beredar di ruang publik.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim dan JPU, Jokowi dengan tenang membeberkan runtutan sekolah yang pernah ditempuh. Ia menyebutkan bahwa masa pendidikannya dimulai di tanah kelahirannya di Surakarta.
"SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia," ujar Jokowi di ruang sidang.
JPU kemudian memperdalam pertanyaan terkait detail studinya saat berada di perguruan tinggi, termasuk menanyakan perihal penjurusan atau mata kuliah pilihan yang diambil selama berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Menjawab hal tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa pada masa ia menempuh studi, Fakultas Kehutanan UGM belum menerapkan sistem pembagian jurusan secara formal. Kendati demikian, pihak fakultas memberikan keleluasaan bagi para mahasiswa untuk memilih bidang peminatan melalui mata kuliah pilihan.
"Di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan," jelas Jokowi.
Ia menambahkan, pengambilan mata kuliah pilihan spesifik tersebut pada akhirnya menjadi penanda atau orientasi keahlian para mahasiswa, seperti pendalaman di bidang teknologi kayu atau teknologi hasil hutan.
Kehadiran Jokowi di persidangan ini menarik perhatian luas publik serta mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan demi memastikan jalannya proses peradilan berlangsung tertib dan transparan.






Komentar (0)