Refly Harun Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Seharusnya Dibebaskan

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa seharusnya dibebaskan dari perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, tidak ada ketentuan pidana yang dapat dikenakan kepada keduanya.

Refly menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Ia sekaligus mempertanyakan ijazah fisik Jokowi yang hingga kini belum pernah dihadirkan dalam persidangan, meskipun dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa.

Baca Juga :
Jokowi Blak-blakan Soal Jurusan Kuliahnya di UGM

"Bayangkan sampai sidang yang ke-11 bagi dokter Tifa, dan ke-4 bagi kita, ijazah itu tidak pernah nongol, tidak pernah muncul di persidangan. Itu sangat aneh. Karena biasanya barang bukti itu selalu dihadirkan," ujar Refly, Kamis (5/11/2026).

"Apakah ijazah beliau itu asli atau palsu? Nah, kita harapkan pagi ini ijazah yang asli, yang fisik, yang analog itu dibawa oleh jaksa atau penuntut umum. Jangan sampai disembunyikan," katanya.

Baca Juga :
Sidang Ijazah Palsu, Status Pekerjaan Jokowi di KTP Masih Presiden RI

Refly menilai tuduhan pencemaran nama baik maupun fitnah terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa tidak tepat. Ia beralasan, persoalan yang dipersoalkan keduanya merupakan bagian dari kepentingan publik atau public interest.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lulus Kuliah Tak Cukup, IEP 3+1 Jadi Senjata Gen Z Hadapi Dunia Kerja!
• 18 jam lalu
0
thumb
Tragedi Maut Truk Molen Bekasi, Dua Anak Korban Selamat Masih Trauma dan Terus Mencari Ibu
• 16 jam lalu
0
thumb
Bluebird (BIRD) Cetak Laba Bersih Rp474 Miliar hingga September 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Kabur Usai Tikam Korban 4 Kali, Pria di Denpasar Ditangkap Polisi
• 20 jam lalu
0
thumb
Indonesia usung transisi energi hingga keadilan iklim di COP31 Turki
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.