JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan belum diperlihatkannya ijazah fisik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ia menilai, dokumen yang menjadi pokok polemik tersebut semestinya diperlihatkan secara langsung di ruang sidang agar dapat diperiksa dan diklarifikasi.
"Bayangkan sampai sidang yang ke-11 bagi dokter Tifa dan ke-4 bagi kita (Roy Suryo), ijazah itu tidak pernah nongol, tidak pernah muncul di persidangan. Itu sangat aneh. Karena biasanya barang bukti itu selalu dihadirkan," ujar Refly di PN Jaktim.
"Apakah ijazah beliau itu asli atau palsu? Nah, kita harapkan pagi ini ijazah yang asli, yang fisik, yang analog itu dibawa oleh jaksa atau penuntut umum. Jangan sampai disembunyikan," katanya.
Refly menilai, pembuktian keaslian dokumen tidak cukup hanya dengan memperlihatkan ijazah, tetapi juga harus melalui proses pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia meminta agar pemeriksaan melibatkan lembaga dan ahli forensik independen.





Komentar (0)