Sidang Putusan Eks Ketua Ombudsman soal Korupsi Tambang Nikel Digelar Hari Ini

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (5/11/2026).

Adapun sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.

Baca Juga :
Bahlil Bongkar Masalah Izin Tambang di Daerah, Kini Pengusaha Lokal hingga Koperasi Dapat Prioritas
Insiden Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Ombudsman Peringatkan Polri Agar Gunakan Kewenangan dengan Hormati HAM

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 1, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.

"Nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst\ dengan terdakwa Hery Susanto, agenda pembacaan putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Dalam kasus tersebut, Hery didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah, ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.

Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.

Selanjutnya, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp2,2 miliar; uang senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp525 juta.

Baca Juga :
Bahlil Kejar PNBP Minerba 2026 Tembus Rp165 Triliun, Tapi Ingatkan Jangan Seperti Orang Kelaparan!
Dini Hari Digerebek, Polisi Sita Ekskavator dan Tangkap Operator Alat Berat Tambang Ilegal di Pasaman
DPR hingga Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut, Soroti Potensi Denda Tambang Rp104,43 Triliun

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Viral! Emak-emak di Bengkulu Geruduk Rumah Seorang Pemuda, Ternyata Ditemukan Puluhan Pakaian Dalam Wanita
• 11 jam lalu
0
thumb
Akbar Faizal Puji Kapolri Suyudi Usai Listyo Sigit Jadi Tersangka: Hukum Tak Kenal Senioritas!
• 23 jam lalu
0
thumb
Rencana Cakra Khan setelah Sibuk sebagai Musisi, Buka-bukaan bakal Berkebun di Pangandaran
• 15 jam lalu
0
thumb
Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Empat Saksi dari BUMN hingga Sinarmas Diperiksa
• 21 jam lalu
0
thumb
Jelang Sidang Roy Suryo, Massa Pendukung Jokowi 'Berbaju Putih' Padati PN Jaktim
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.