Isu terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi mencuat di media sosial akhir Oktober lalu. Persoalannya bukan hanya terkait pajak, melainkan sejauh mana negara mempertimbangkan kebutuhan biologis perempuan dalam kebijakan perpajakan.
Bagi perempuan, produk menstruasi, seperti pembalut, menjadi kebutuhan primer yang konsumsinya tidak dapat ditunda. Kebutuhan itu datang secara berkala selama masa reproduksi perempuan. Maka, ketika harganya naik sekalipun atau kemampuan ekonomi sedang terbatas, pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan itu tetap harus disediakan.
Penarikan PPN atas produk menstruasi tidak hanya berdampak pada tambahan biaya pengeluaran bulanan, tetapi juga berpotensi memicu efek domino. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mempersempit ruang belanja rumah tangga, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Mereka dituntut mampu mengatur ulang prioritas pengeluaran demi memenuhi kebutuhan biologis yang tak terhindarkan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masuk dalam kategori barang kena pajak (BKP). Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan, pembalut dikenai PPN dengan tarif 12 persen dan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen setara dengan 11 persen (Kompas.com, 29/10/2026).
Artinya, pembalut bukan baru dikenai pajak setelah adanya penyesuaian tarif PPN pada 2025, melainkan telah lama menjadi bagian dari obyek PPN dalam sistem perpajakan umum. Belum adanya fasilitas pembebasan khusus untuk produk menstruasi inilah yang menguji sejauh mana regulasi perpajakan di Indonesia mampu membedakan antara komoditas konsumtif dan kebutuhan esensial masyarakat.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan kebijakan pengenaan pajak terhadap produk menstruasi atau yang dikenal sebagai tampon tax maupun period tax. Dalam siaran pers pada 30 Oktober 2026, Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menilai kebijakan PPN 11 persen dari harga jual yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan terkait kesehatan reproduksi.
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, juga menyoroti produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang tidak bersifat elastis. Perempuan tidak dapat memilih untuk tidak menstruasi, sementara kemampuan membeli produk menstruasi sangat dipengaruhi kondisi ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang tampak berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan dampak yang setara apabila tidak memperhitungkan kebutuhan biologis dan ketimpangan ekonomi perempuan.
Bagi rumah tangga berpenghasilan menengah, adanya biaya tambahan untuk pengeluaran bulanan produk menstruasi mungkin tidak terlalu berpengaruh. Namun, bagi sebagian perempuan dengan pendapatan terbatas, mereka harus mampu mengatur pengeluaran agar kebutuhan tersebut dapat terus terpenuhi. Di sinilah persoalan pajak pembalut menjadi lebih luas karena adanya pertaruhan harga sebuah produk dan kemampuan perempuan memenuhi kebutuhan dasarnya tanpa harus mengorbankan kebutuhan lain.
Dalam situasi tertentu, keterbatasan tersebut menimbulkan persoalan lain yang dapat memengaruhi perempuan dalam pembelian produk menstruasi atau mencari alternatif yang belum tentu seusai dengan kebutuhan kesehatan dan kebersihan. Kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan period poverty, yaitu keterbatasan akses terhadap produk menstruasi, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan yang layak akibat hambatan ekonomi maupun sosial.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam lembar fakta mengenai kesehatan menstruasi yang diperbarui pada 18 Juni 2026 memperkirakan 500 juta orang di dunia tidak memiliki akses terhadap bahan menstruasi dan fasilitas yang memadai. WHO juga menegaskan kesehatan menstruasi tidak hanya menyangkut ketersediaan produk, tetapi mencakup akses terhadap informasi yang akurat, fasilitas air dan sanitasi, layanan kesehatan, serta kemampuan menjalani menstruasi secara bermartabat.
Dengan demikian, keterjangkauan produk menstruasi merupakan bagian dari persoalan kesehatan masyarakat. Ketika harga menjadi penghalang, dampaknya tidak berhenti pada pengeluaran rumah tangga, tetapi dapat berpengaruh terhadap kenyamanan, kesehatan, pendidikan, dan partisipasi perempuan dalam aktivitas sehari-hari.
Maka dari itu, kebijakan pajak perlu dilihat lebih luas. PPN memang merupakan instrumen penerimaan negara, tetapi penerapannya dalam kebutuhan yang tidak dapat dihindari juga memiliki konsekuensi distribusional. Beban pajak tidak selalu dirasakan sama oleh setiap kelompok masyarakat. Pengeluaran yang relatif kecil bagi rumah tangga kaya dapat menjadi beban berarti bagi rumah tangga pas-pasan apalagi miskin.
Dari sisi fiskal, PPN memegang peran vital sebagai salah satu pilar utama penerimaan negara. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, serta rancangan kenaikan menjadi 12 persen pada 2025.
Pemerintah kemudian mengatur penerapan tarif 12 persen melalui PMK No 131/2024. Khusus untuk kelompok barang dan jasa nonmewah, diberlakukan dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai penggantian. Skema ini membuat beban PPN efektif tetap sebesar 11 persen.
Besarnya peran PPN terlihat dari perkembangan penerimaan negara. Berdasarkan data Nota Keuangan RAPBN 2026, realisasi penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sekitar Rp 551,9 triliun pada 2021, meningkat menjadi Rp 687,6 triliun (2022), Rp 763,6 triliun (2023), dan Rp 828,4 triliun (2024). Untuk 2025, pemerintah memperkirakan penerimaan mencapai Rp 890,9 triliun. Sementara itu, target penerimaan PPN dan PPnBM dalam RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 995,3 triliun.
Angka tersebut menunjukkan PPN memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Namun, data penerimaan agregat itu tidak dapat digunakan untuk mengetahui secara khusus berapa besar kontribusi pajak dari penjualan pembalut. Untuk menghitungnya, diperlukan data tersendiri mengenai nilai transaksi, volume penjualan, dan struktur harga produk menstruasi.
Perdebatan mengenai tampon tax juga bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara telah meninjau ulang kebijakan pajak atas produk menstruasi. Australia dan Kanada, misalnya, menghapus pajak konsumsi atas produk menstruasi.
Jerman bahkan menurunkan tarif pajak atas produk tersebut dari 19 persen menjadi 7 persen mulai 2020. Sementara itu, Skotlandia mengambil pendekatan berbeda dengan menyediakan produk menstruasi secara gratis melalui kebijakan yang diatur dalam Period Products (Free Provision) (Scotland) Act 2021.
Berbagai kebijakan itu menunjukkan pemerintah memiliki sejumlah pilihan untuk memperluas akses terhadap produk menstruasi. Pengurangan atau pembebasan pajak dapat menjadi salah satu instrumen meskipun dampaknya terhadap harga konsumen tetap bergantung pada bagaimana perubahan pajak diteruskan oleh pelaku usaha.
Di sisi lain, pembebasan pajak bukan satu-satunya jawaban. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan bantuan produk menstruasi bagi kelompok rentan, penyediaan produk gratis di sekolah dan fasilitas publik, serta peningkatan akses terhadap fasilitas sanitasi dan air bersih. Kebijakan tersebut perlu didukung data yang memadai agar tepat sasaran.
Pada akhirnya, perdebatan pajak pembalut bukan semata-mata soal menambah atau mengurangi penerimaan negara. Persoalan yang lebih mendasar adalah kebijakan fiskal memperhitungkan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dan kemampuan ekonomi kelompok yang menanggungnya.
Negara tentu membutuhkan pajak untuk membiayai pembangunan dan layanan publik. Namun, keadilan fiskal juga menuntut pemerintah untuk melihat siapa yang menanggung beban dan seberapa besar dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.
Menstruasi bukanlah pilihan, kebutuhan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan selama menstruasi juga bukan kemewahan. Oleh karena itu, kebijakan atas produk menstruasi layak ditinjau bukan hanya dari sisi penerimaan, tetapi juga dari perspektif keadilan bagi perempuan. (LITBANG KOMPAS)






Komentar (0)