Ketika Fosil Menipis, Siapa yang Mengendalikan Arah Transisi?

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

Telaah tata kelola dan aktor dalam kebijakan energi baru terbarukan di Indonesia

Oleh Richlawaty Adhiarsy

Angka-angka transisi energi Indonesia sering dibaca sebagai soal teknologi dan investasi. Padahal persoalan utamanya terletak pada tata kelola. Target bauran energi baru terbarukan (EBT) 2025 semula 23 persen, lalu direvisi ke kisaran 17–20 persen, dan realisasinya hanya 15,75 persen. Pada kuartal I 2026 bauran naik ke 18,3 persen, tetapi pada semester II tercatat 17,3 persen, dengan sekitar 9,33 persen berada di sektor listrik. Target yang berulang kali disesuaikan menandakan persoalan pada kebijakan dan pelaksanaannya, bukan sekadar pada ketersediaan energi.

Fosil yang menipis, kebijakan yang tertinggal

Tekanan dari sisi fosil nyata. Lifting minyak sepanjang 2025 hanya sekitar 605 ribu barel per hari, sementara konsumsi BBM mencapai sekitar 1,5 hingga 1,6 juta barel ekuivalen per hari. Kesenjangan ini memaksa impor rata-rata sekitar 700 ribu barel minyak per hari, dan untuk bensin, impor masih menutup sekitar 59 persen kebutuhan nasional pada awal 2026. Di sektor listrik, pembangkit batu bara hingga April 2026 masih memasok sekitar 64,87 persen listrik, di atas target 62 persen.

Dengan kondisi ini, mengapa pergeseran ke EBT tidak berjalan lebih cepat? Jawabannya perlu dicari pada kelembagaan dan aktor di baliknya.

Tata kelola yang terfragmentasi dan insentif yang bias

Tinjauan literatur sistematis atas studi transisi energi Indonesia menemukan bahwa kepentingan kelembagaan yang sudah mengakar, tata kelola yang terpusat, dan insentif yang masih condong ke fosil membatasi skala EBT, sementara regulasi yang terfragmentasi melemahkan kepercayaan investor dan partisipasi lokal (Nurdiansyah et al., 2026). Artinya, hambatan terbesar bukan semata biaya teknologi, tetapi koherensi kebijakan dan kepastian regulasi. Kalangan pelaku usaha pun menilai target bauran sulit dicapai tanpa percepatan pengesahan UU EBET (METI, 2026).

Jaringan aktor yang belum bekerja sebagai satu sistem

Implementasi kebijakan EBT melibatkan banyak aktor, dari kementerian, lembaga energi nasional, badan usaha, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil. Pemetaan pemangku kepentingan sektor energi terbarukan Indonesia menekankan perlunya menyelaraskan kebijakan antar aktor dengan kebutuhan pemangku kepentingan lain (Yudha et al., 2021). Pemetaan dengan kerangka Actors, Objectives, and Context menemukan hambatan berupa ketidakselarasan kebijakan dan infrastruktur yang belum memadai (Kurniawan, 2024).

Namun banyaknya aktor tidak sama dengan efektifnya kolaborasi. Kajian disertasi Akmal (2023) dengan pendekatan governance network menemukan bahwa kerja sama antar aktor belum terjalin, kepercayaan melemah karena perbedaan pandangan tentang wewenang dan dampak, serta pertukaran informasi dan sumber daya belum optimal karena belum ada aturan menyeluruh yang mengikat semua pemangku kepentingan. Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya siapa aktornya, tetapi bagaimana mereka saling terhubung, saling percaya, dan saling berbagi informasi.

Desentralisasi: ruang daerah yang belum tentu terpakai

Tata kelola energi bergerak di berbagai tingkat pemerintahan. Penelitian Setyowati dan Quist (2022) menunjukkan bahwa kemampuan aktor subnasional memanfaatkan ruang perencanaan energi dipengaruhi oleh kepemimpinan politik, keterlibatan masyarakat sipil, struktur ekonomi politik, dan relasi kekuasaan. Desentralisasi dapat membuka peluang bagi EBT, tetapi hanya bila daerah memiliki kapasitas, kewenangan, dan keberpihakan politik. Tanpa itu, kebijakan pusat berhenti sebagai dokumen.

Dari target ke tata kelola

Beberapa arah kebijakan layak dipertimbangkan:

  1. Koherensi kebijakan. Selaraskan target EBT dengan kebijakan fosil, termasuk insentif dan subsidi, agar tidak saling meniadakan.
  2. Kepastian regulasi. Percepat kerangka hukum EBT yang jelas, agar investor dan pemerintah daerah memiliki pegangan.
  3. Akuntabilitas dan transparansi. Publikasikan data bauran dengan basis hitung yang konsisten, karena angka yang berbeda antar sumber melemahkan evaluasi publik.
  4. Penguatan peran daerah dan masyarakat. Beri ruang dan kapasitas bagi pemerintah daerah dan komunitas untuk ikut merencanakan serta memperoleh manfaat dari proyek EBT.
  5. Evaluasi aktor dan insentif. Telaah siapa yang diuntungkan dari rancangan kebijakan saat ini, lalu perbaiki struktur insentifnya.
  6. Aturan kolaborasi yang mengikat. Tetapkan kerangka yang mewajibkan pertukaran informasi dan sumber daya lintas aktor, serta memperjelas pembagian wewenang, agar kepercayaan antar pemangku kepentingan tumbuh (Akmal, 2023).

Fosil memang terbatas, tetapi keterbatasan itu hanya akan menjadi peluang bila tata kelolanya berubah. Transisi yang dirancang oleh aktor yang sama dengan insentif yang sama hanya akan menghasilkan hasil yang sama.

*) Richlawaty Adhiarsy adalah penulis isu kebijakan publik

Daftar rujukan

Akmal, M. I. (2023). Governance network pada implementasi kebijakan energi baru terbarukan di Indonesia [Disertasi doktoral, Universitas Hasanuddin]. Repository Universitas Hasanuddin. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/31123/

Kurniawan, F. (2024). Analysing the renewable energy transition in Indonesia: An examination through the Actors, Objectives, and Context framework [Tesis magister, University of Twente]. https://essay.utwente.nl/essays/103019

Nurdiansyah, R., Jerusalem, M. A., & Sari, I. A. (2026). Institutional and political economy constraints in advancing inclusive low-carbon renewable energy transitions in Indonesia: A systematic literature review. Journal of Asian Energy Studies, 10, 114–142. https://doi.org/10.24112/jaes.100006

Setyowati, A. B., & Quist, J. (2022). Contested transition? Exploring the politics and process of regional energy planning in Indonesia. Energy Policy, 165, 112980. https://doi.org/10.1016/j.enpol.2022.112980

Yudha, S. W., Tjahjono, B., & Longhurst, P. (2021). Stakeholders’ recount on the dynamics of Indonesia’s renewable energy sector. Energies, 14(10), 2762. https://doi.org/10.3390/en14102762

Sumber data kebijakan dan energi

Bauran EBT 2025 dan target awal: Kontan (9 Januari 2026). https://industri.kontan.co.id/news/target-bauran-ebt-2026-kementerian-esdm-incar-kenaikan-2

Bauran EBT kuartal I 2026: Listrik Indonesia. https://listrikindonesia.com/detail/20197/capaian-ebt-nasional-catat-peningkatan-255-persen-di-awal-2026

Bauran EBT semester II 2026: Kompas.com (7 September 2026). https://lestari.kompas.com/read/2026/09/07/082000986/kejar-target-plts-100-gw-esdm—bauran-ebt-semester-ii-2026-capai-17-3

Bauran pembangkit batu bara: Kumparan. https://kumparan.com/kumparanbisnis/pemerintah-bidik-bauran-energi-bersih-capai-21-persen-pada-tahun-2026-27X3c0UcHSN

Lifting minyak 2025: Bisnis.com (20 Mei 2026). https://ekonomi.bisnis.com/read/20260520/44/1975048/prabowo-patok-lifting-minyak-602000-615000-barel-per-hari-pada-2027

Konsumsi BBM: KabarBursa. https://www.kabarbursa.com/makro/esdm-kejar-cadangan-bbm-30-hari-saat-ini-baru-21-hari

Impor minyak rata-rata: KabarBursa. https://www.kabarbursa.com/makro/bahlil-targetkan-lifting-minyak-612500-barel-per-hari-pada-2027

Impor bensin 2026: Republika (8 April 2026). https://ekonomi.republika.co.id/berita/td69mq522/esdm-ketergantungan-impor-bbm-indonesia-masih-59-persen

Pandangan METI tentang UU EBET: JawaPos (2026). https://www.jawapos.com/energi/2605050415/meti-dukung-transisi-energi-nasional-kepastian-regulasi-jadi-kunci


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mau Masuk Dracin? Kini Turis Bisa Ikut Adegan Tamparan di Istana
• 6 jam lalu
0
thumb
3 Keuntungan untuk Timnas Indonesia setelah Piala AFC 2027 Mundur hingga Desember: Mematangkan Persiapan
• 7 jam lalu
0
thumb
Indonesia berpeluang pertahankan surplus perdagangan hingga akhir 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
Pulihkan Habitat Macan Tutul, 325 Hektare Hutan di Halimun Salak Direstorasi
• 14 jam lalu
0
thumb
Sudah di Jakarta, Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Perkara Ijazah Besok
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.