Pengamanan sidang lanjutan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11), diperketat. Polisi membagi pengamanan menjadi tiga ring dan menyiapkan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray bagi pengunjung yang membawa tas.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam persidangan sebagai saksi pelapor.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, sebanyak 6.770 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Jumlah tersebut terdiri dari 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri.
"Saat ini kita pengamanan seluruhnya jumlahnya sebanyak 6.770 personel. Terdiri dari TNI sebanyak 1.200 dan untuk Polri sebanyak 5.570," kata Alfian kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11).
Alfian menjelaskan, pengamanan dibagi menjadi tiga ring. Ring ketiga difokuskan pada penyekatan massa menggunakan pembatas atau barrier untuk memisahkan kelompok pendukung Jokowi dengan pendukung Roy Suryo dan dr. Tifa.
Di area tersebut, polisi juga menyiapkan dua unit mobil AWC (Armoured Water Cannon) dan mobil Raisa atau kendaraan penerangan untuk menyampaikan imbauan kepada massa agar menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
Sementara itu, ring kedua dibagi menjadi empat sektor dengan kapasitas maksimal 200 orang. Jumlah tersebut dibagi untuk masing-masing kelompok, yakni 100 pendukung Projo dan 100 pendukung Roy Suryo serta dr. Tifa.
Adapun untuk masuk ke ruang sidang utama, pengadilan dan kepolisian membatasi jumlah pendukung sebanyak 80 orang. Masing-masing kelompok mendapat kuota 40 orang.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan badan terhadap pengunjung yang hendak memasuki area sidang. Pemeriksaan menggunakan mesin X-ray turut disiapkan bagi pengunjung yang membawa tas.
"Kami akan melaksanakan penggeledahan badan dan juga ada X-ray, yaitu apabila pengunjung membawa bawaan sebuah tas," ujar Alfian.
Pemeriksaan badan akan dilakukan oleh personel polisi laki-laki terhadap pengunjung laki-laki dan polisi wanita terhadap pengunjung perempuan.
Alfian mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pengunjung membawa barang terlarang atau benda yang berpotensi membahayakan keselamatan selama persidangan.
Persidangan hari ini merupakan sidang kedelapan dalam perkara tersebut. Agenda persidangan dijadwalkan berlangsung dalam dua sesi, yakni pukul 09.00-12.00 WIB dan dilanjutkan setelah istirahat, salat, dan makan pada pukul 14.00 WIB hingga selesai.






Komentar (0)