Dugaan Makar Muncul dalam Kasus Penyadapan Presiden, Ini Ancaman Hukuman dalam KUHP

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya mengarah pada indikasi tindakan makar. Menurut Yusril, indikasi tersebut merujuk pada Pasal 191 hingga 193 KUHP Nasional. Namun, dugaan itu masih didalami lebih lanjut.

"Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus," kata dia di Banda Aceh, Selasa (4/11/2026).

Baca Juga :
Geram Prabowo Disadap, Anggota Wantimpres Minta Listyo Sigit Disipilkan Dulu: Presiden Ditusuk dari Belakang!
AHY Beberkan Potensi Mengerikan dari Penyadapan Presiden: Publik Berhak Dapat Jawaban!

Yusril mengatakan, hingga penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

Namun, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap motif dan tujuan penyadapan. Dari hasil pengembangan itu, mulai muncul indikasi bahwa tindakan tersebut mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional.

Ketentuan mengenai tindak pidana makar diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut memuat sejumlah bentuk tindakan makar beserta ancaman hukumannya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193.

Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden mencakup tindakan dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pelaku tindakan tersebut dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun," bunyi Pasal 191.

Sementara itu, makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi pasal 192.

Baca Juga :
Yusril Ungkap Mantan Presiden Juga Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan Prabowo Jika Terlibat
Mengenal Istilah Makar yang Muncul dalam Kasus Penyadapan Presiden
Pagi Dilepas, Sore Jadi Tersangka! Terkuak Kronologi Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditahan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Peternak Ayam di Parigi Moutong Dilatih Tingkatkan Produksi Telur
• 7 jam lalu
0
thumb
Sarwendah Koar-koar Minta Mantan Suami Bayar Cicilan Rumah, Pengacara Ruben Onsu: Dia Sudah Tidak Mau Lagi
• 1 jam lalu
0
thumb
Merawat KRL, Menjaga Ingatan, Menggerakkan Kaum Urban
• 23 jam lalu
0
thumb
Helikopter Water Bombing Jatuh Saat Padamkan Karhutla, 3 Prajurit Gugur| KOMPAS SIANG
• 2 jam lalu
0
thumb
Kasus Penyadapan Presiden, Gerindra: Mau Geng Solo atau Geng Oslo, Hukum ya Hukum!
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.