Kemarin, otak di balik penyadapan Presiden hingga RUU Perampasan Aset

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar di ranah hukum telah diwartakan kantor berita ANTARA pada Rabu (4/11), mulai dari Partai Gerindra meminta polisi mengusut otak di balik penyadapan Presiden hingga RUU Perampasan Aset lanjut dibahas di parlemen.

Berikut kilas balik berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

Gerindra minta Polri usut otak di balik penyadapan Presiden

Juru bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta kepada Polri untuk tidak berhenti pada pihak eksekutor di lapangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri otak di balik kasus penyadapan Presiden.

Dia pun mendukung penuh Polri yang menetapkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka penyadapan ilegal. Polri, di bawah komando Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, kata dia, menunjukkan ketegasan hukum tanpa pandang bulu.

Baca selengkapnya di sini.

Menko Yusril: Kasus penyadapan terhadap Presiden terindikasi makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat lainnya mengarah pada indikasi makar.

"Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191–193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus,” kata Yusril saat konferensi pers di Banda Aceh.

Baca selengkapnya di sini.

Pakar: Penyadapan harus penuhi tiga unsur

Pakar hukum administrasi negara dan kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat mengatakan penggunaan perangkat penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memenuhi tiga unsur agar sah secara hukum, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi.

“Sepanjang prosedur itu tidak terpenuhi, maka aspek prosedurnya tidak dianggap sah,” ujarnya di Purwokerto, menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri.

Baca selengkapnya di sini.

KPK dalami arahan bupati nonaktif Klaten terkait pengadaan di pemkab

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami arahan bupati nonaktif Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua saksi pada Selasa (3/11), yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten berinisial S serta Kepala Bidang Riset dan Inovasi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten berinisial SN.

Baca selengkapnya di sini.

Ekonom usul perampasan aset ditiadakan saat tahun pemilu

Ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengusulkan agar perampasan aset ditiadakan sementara saat tahun pemilihan umum guna menghindari politisasi penegakan hukum.

Namun, dia mengatakan ketentuan itu juga harus berdasarkan kajian menyeluruh berdasarkan permintaan Jaksa Agung dan penelaahan yang dilakukan oleh beberapa lembaga independen hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca selengkapnya di sini.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jokowi Berpeluang Diperiksa di Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Kata Menko Yusril
• 23 jam lalu
0
thumb
Jokowi Blak-blakan Soal Jurusan Kuliahnya di UGM
• 4 jam lalu
0
thumb
Dua Kru Helikopter MI-17V5 yang Jatuh di Seruyan Meninggal
• 16 jam lalu
0
thumb
PSEL Makassar: Munafri Minta Danantara Utamakan Aspirasi Warga
• 18 jam lalu
0
thumb
Zulkifli Hasan dorong Sumsel percepat usulan desa budi daya ikan
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.