jpnn.com, BANDA ACEH - Mantan Kapolri yang juga bekas Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpotensi terancam hukuman mati sesuai Pasal 191 KUHP.
Hal di atas bukan sensasi belaka, melainkan isyarat kuat yang terlontar dari Yusril Ihza Mahendra selaku pemangku jabatan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)
BACA JUGA: Waketum Golkar Minta Polisi Serius Usut Dugaan Makar di Kasus Penyadapan Presiden
Yusril menyatakan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya mengarah pada indikasi makar.
"Terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus," kata Yusril Ihza Mahendra seperti dipetik dari laman Antara.
BACA JUGA: Istana Sebut Penyadapan terhadap Prabowo Mengarah ke Makar
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menggelar konferensi pers di sela-sela kunjungan kerja ke Aceh, di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Rabu (4/11/2026),
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Inisial LSP mengarah kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA: Ulah Listyo Sigit Terungkap, Pakar Lihat Pertanda Kandasnya Relasi Prabowo-Jokowi
Ketiga tersangka tersebut diduga menyadap secara ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026.
Yusril mengatakan bahwa sampai dengan penetapan tersangka, sejauh ini sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana penyadapan dan intersepsi.
Nanti ketika dilakukan pengembangan, maka bakal diketahui motif penyadapan tersebut, ke mana tujuan penyadapannya, dan mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan itu mengarah ke tindakan makar sesuai Pasal 191-193 dari KUHP Nasional.
"Pasal 191 KUHP itu berbunyi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa indikasi makar dalam perkara ini tidak bermaksud untuk membunuh, melainkan untuk menghambat agar Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
"Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik," ujar Yusril.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi





Komentar (0)