Liputan6.com, Jakarta - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo. Aksi intersepsi tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access terhadap Presiden Prabowo. Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo.
Advertisement
Menyusul penetapan tersangka tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala KSP. Keputusan itu ditandatangani Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi.
"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dikutip Kamis (5/11/2026).
Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP. Sebelumnya, Ario menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas KSP," ujar Prasetyo.





Komentar (0)