Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan makar mewarnai perjalanan politik Indonesia dari masa ke masa. Sejumlah tokoh dari kalangan militer, politikus, hingga aktivis pernah dituduh terlibat dalam upaya menggulingkan atau melumpuhkan pemerintahan.
Dalam beberapa hari terakhir, tuduhan itu kembali mencuat dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, awalnya Jenderal Listyo dan dua perwira tinggi Polri hanya dijerat dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Namun, seiring pengembangan perkara, penyidik Polri mendalami motif serta tujuan di balik penyadapan tersebut.
Dari pendalaman itu, muncul indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Namun, dia menegaskan bahwa indikasi tersebut masih terus didalami dan belum menjadi kesimpulan final.
“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).
Yusril menyebut, pelaku makar diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Jauh sebelum Listyo dan dua perwira tinggi Polri, sejumlah tokoh di Indonesia pernah dituduh melakukan makar. Siapa saja mereka?





Komentar (0)