Jakarta, VIVA - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan menghadiri persidangan perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), hari ini, Kamis (5 /11/26).
Jokowi dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kepastian tersebut disampaikan ajudan Jokowi, Ajun Komisaris Besar Polisi Syarif Muhammad Fitriansyah, saat dikonfirmasi mengenai kehadiran mantan Presiden RI tersebut.
"Hadir," kata Syarif kepada wartawan.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung dalam sidang pembuktian kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (5/11/26).
Salah satu langkah yang diterapkan yakni membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Kapasitas ruangan hanya mampu menampung maksimal 80 orang.
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, menegaskan pembatasan tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung, baik pendukung Jokowi maupun pihak yang mendukung terdakwa Roy Suryo.
"Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya. Oke, mohon doanya," katanya, Rabu (4/11/26).
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya bersiap mengamankan jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/26).
Pengamanan dilakukan menyusul rencana kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, memastikan pihaknya akan melakukan pengamanan di sekitar lokasi persidangan.
Kepolisian juga mulai mengantisipasi kemungkinan adanya mobilisasi massa hingga gangguan arus lalu lintas.
"Pasti dilakukan pengamanan," katanya, Rabu (4/11/26).






Komentar (0)