JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendorong Presiden Prabowo Subianto melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mengkaji pencabutan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, kasus hukum terbaru yang menyeret nama mantan Kapolri itu harus menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujarnya, Rabu (4/11/2026) dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV.
Hasanuddin menjelaskan, mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam Pasal 35, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan.
Aturan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Baca Juga: Respons PSI Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit
Oleh karena itu, Hasanuddin meminta usulan pencabutan tanda kehormatan itu diditeliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Proses itu dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan serta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait.
Ia berharap pemerintah konsisten menjaga kehormatan tanda jasa dan tanda kehormatan negara agar tetap memiliki nilai, wibawa, serta kepercayaan publik.
"Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," tutur TB Hasanuddin.
Baca Juga: Mensesneg Bilang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Listyo Sigit Belum Dicopot
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pemerintah belum mencopot tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026), seperti dikutip Antara.
Sebagai informasi, peganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipurna kepada Listyo diberikan oleh Prabowo pada Kamis (1/10/2026) saat pelantikannya sebagai KSP.
Pemberian anugerah tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV, Antara
- tb hasanuddin
- komisi i dpr ri
- listyo sigit
- listyo sigit prabowo
- tanda kehormatan
- bintang mahaputera adipurna






Komentar (0)